Minggu, 21 Agustus 2016

UNDANG - UNDANG KEPERAWATAN




MENGENAL UNDANG - UNDANG KEPERAWATAN

Hari Kamis Tanggal 25 September 2014 adalah hari yang bersejarah bagi perawat Indonesia. Pada hari tersebut sidang paripurna DPR RI mengetukkan palu tanda pengesahan Undang-Undang Keperawatan yang selama ini dinanti dan ditunggu-tunggu perawat di Indonesia.
Undang-Undang Keperawatan adalah sesuatu. Sesuatu yang menyajikan harapan dan tantangan. Harapan bagi insan perawat karena dengan disyahkannya Undang-Undang tersebut maka profesi perawat telah diakui dan disejajarkan keberadaannya dengan profesi lain khususnya profesi kedokteran yang telah lebih dulu memiliki Undang-Undang. Selama ini profesi perawat seolah-olah keberadaannya dipandang sebelah mata. Antara ada dan tiada, sebenarnya keberadaannya amat dibutuhkan namun penghargaannya jauh dari kebutuhan.

Undang-undang keperawatan adalah tantangan. Tantangan bagi perawat untuk membuktikan bahwa perawat adalah profesi tenaga kesehatan yang mampu menyelenggarakan pelayanan keperawatan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh perawat yang memiliki etik dan moral tinggi, sertifikat, registrasi dan lisensi. Dengan tuntutan semacam itu maka profesi perawat harus dapat menjawabnya dengan memberikan pelayanan secara profesional. Bukan pelayanan yang hanya berdasarkan insting belaka tetapi harus dilandasi oleh keilmuan.

Membaca  UU KEPERAWATAN Nomor : 38 th 2014 dalam Lembaran Negara no: 307 Tambahan Lembaran Negara no: 5612.Tanda Tangan Presiden RI SBY tanggal 17 Oktober 2014 yang didownload dari http://www.hukumonline.com/pusatdata/download/lt5450bae463c75/node/lt5450baaec2c93 Undang-Undang tersebut memuat 13 BAB 66 Pasal.

Pada BAB I : Ketentuan Umum pasal 1 memuat tentang pengertian Keperawatan, Perawat, Pelayanan Keperawatan, Praktik Keperawatan, Asuhan Keperawatan, Uji Kompetensi, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Registrasi, Surat Tanda Registrasi, Surat Ijin Praktek Perawat, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Perawat Warga Negara Asing, Klien, Organisasi Profesi Perawat, Kolegium Keperawatan, Konsil Keperawatan, Institusi Pendidikan, Wahana Pendidikan Keperawatan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Menteri. Pasal 2 memuat asas praktik keperawatan yaitu perikemanusiaan, nilai ilmiah, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, pelindungan dan kesehatan dan keselamatan klien. Pasal 3 memuat pengaturan keperawatan yang bertujuan meningkatkan mutu perawat, meningkatkan mutu pelayanan keperawatan, memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada perawat dan klien dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

BAB II  : Jenis Perawat memuat pasal 4 bahwa jenis perawat terdiri atas perawat profesi dan perawat vokasi. Perawat profesi adalah ners, ners spesialis dan untuk ketentuan lebih lanjut mengenai jenis perawat, Undang-Undang ini mengamanatkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB III : Pendidikan Tinggi Keperawatan pada pasal 5 membagi pendidikan tinggi keperawatan terdiri atas pendidikan vokasi, pendidikan akademik, dan pendidikan profesi. Pendidikan vokasi dalam pasal 6 disebutkan merupakan program diploma keperawatan dan paling rendah diploma tiga keperawatan. Pasal 7 mengenai pendidikan akademik yang terdiri dari pendidikan sarjana keperawatan, program magister keperawatan dan program doktor keperawatan. Sedangkan program profesi dimuat pada pasal 8 yang terdiri program profesi keperawatan dan program spesialis keperawatan. Pasal 9 sampai pasal 16 mengatur tentang  pendidikan tinggi keperawatan.

BAB IV : Registrasi, Izin Praktik, dan Registrasi Ulang memuat pada bagian pertama pasal 17 umum, bagian kedua registrasi pasal 18 tentang kewajiaban memiliki STR, persyaratan, masa berlaku  dan ketentuan tentang hal tersebut diamanatkan untuk diatur dalam peraturan konsil keperawatan. Bagian ketiga izin praktik dimuat pada pasal 19 tentang kewajiban perawat yang menkjalankan praktik keperawatan wajib memiliki izin dalam bentuk SIPP, tata cara mendapatkan dan masa berlaku. pasal 20 memuat tempat berlakunya SIPP hanya 1 tempat dan diberikan paling untuk 2 tempat. Pasal 21 memuat kewajiban memasang papan nama praktik keperawatan dan ketentuan tentang hal tersebut akan diatur dalam peraturan menteri ( pasal 23 ).  pasal 24 – 27 memuat tentang ketentuan perawat warga negara asing yang akan menjalankan praktik keperawatan di Indonesia.

BAB V  : Praktik keperawatan memuat bagian kesatu umum pada pasal 28 ayat 1 menyebutkan praktik keperawatan dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat lainnya yang terdiri atas praktik keperawatan mandiri dan praktik keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan ( ayat 2 ) yang harus didasarkan pada kode etik, standar pelayanan, standar profesi dan standar prosedur operasional ( ayat 3) serta prinsip kebutuhan pelayanan kesehatan dann atau keperawatan masyarakat dalam suatu wilayah ( ayat 4 ) yang ketentuan lebih lanjutnya akan diatur dengan peraturan menteri (ayat 5). Bagian kedua memuat tugas dan wewenang pada pasal 29 bahwa perawat bertugas sebagai pemberi asuhan keperawatan, penyuluh dan konselor bagi klien, pengelola pelayanan keperawatan, peneliti keperawatan, pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang dan atau pelaksana tugas dalam keterbatasan tertentu.

BAB VI : Hak dan Kewajiban. Bagian Kesatu memuat Hak dan Kewajiban perawat yang dimuat pada pasal 36 tentang hak perawat dan pasal 37 tentang kewajiban perawat. Bagian kedua memuat hak dan kewajiban klien pada pasal 38 tentang hak klien, pasal 39 tentang dasar pengungkapan rahasia klien dan pasal 40 tentang kewajiban klien.

BAB VII : Organisasi Profesi Perawat. Pasal 41 memuat tentang tujuan organisasi profesi perawat sedangkan fungsinya dimuat pada pasal 42. Lokasi organisasi perawat di Ibukota RI dan perwakilannya di daerah disajikan pada pasal 43.

BAB VIII : Kolegium Keperawatan. Kolegium keperawatan merupakan badan otonom di dalam organisasi profesi perawat dan bertanggung jawab kepada organisasi profesi perawat tercantum pada pasal 44, sedangkan fungsi kolegium yaitu mengembangkan cabang disiplin ilmu keperawatan dan standar pendidikan tinggi bagi perawat profesi disajikan pada pasal 45 dan ketentuan lebih lanjut tentang kolegium keperawatan menurut pasal 46 diatur oleh oragnisasi profesi perawat.

BAB IX : Konsil Keperawatan. Pasal 47 merupakan dasar pembentukan konsil keperawatan yang berkedudukan di ibukota RI (pasal 48) dan mempunyai fungsi pengaturan, penetapan, dan pembinaan perawat serta memiliki berbagai macam tugas ( pasal 49 ). Untuk wewenang konsil keperawatan tercantum pada pasal 50 dan pendanaan konsil keperawatan yang dibebankan kepada APBN dan sumber lain yang tidak mengikat tercantum pada pasal 51. Pasal 52 mencantumkan tentang keanggotaan konsil keperawatan yang terdiri atas unsur pemerintah, organisasi profesi keperawatan, kolegium keperawatan, asosiasi institusi pendidikan keperawatan, asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan dan tokoh masyarakat. Jumlah anggotanya 9 (sembilan) orang dan ketentuan lebih lanjut tentang susunan organisasi, pengangkatan, pemberhentian dan keanggotaan diatur Peraturan Presiden.

BAB X : Pengembangan, Pembinaan, dan Pengawasan. Pasal 53 mengatur tentang  pengembangan praktik keperawatan yang dilakukan melalui pendidikan formal dan pendidikan non formal atau pendidikan berkelanjutan yang bertujuan untuk mempertahankan atau meningkatkan keprofesionalan perawat. Pasal 54 mencantumkan tentang pembinaan pendidikan keperawatan oleh kementerian urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan koordinasi dengan menteri kesehatan. Pasal 55 menyebutkan Pemerintah, Pemda, Konsil keperawatan dan organisasi profesi membina dan mengawasi praktik keperawatan sesuai fungsi dan tugas masing-masing. Pasal 56 memuat maksud pembinaan dan pengawasan serta pasal 57 mengatur tentang ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan diatur dalam Peraturan Menteri.

BAB XI : Sanksi Adminitrasi. Pasal 58 mengatur tentang ketentuan bagi pelanggar pasal 18 ayat(1), pasal 21 ayat(1), dan pasal 27 ayat (1) dikenai sanksi administratif yang dapat berupa teguran lisan, peringatan tertulis, denda adminitrasi dan/atau pencabutan izin dan ketentuan lebih lanjytnya akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XII : Ketentuan Peralihan. Pasal 59 menyebutkan STR dan SIPP yang telah dimiliki oleh perawat sebelum UU Keperawatan diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu STR dan SIPP berakhir, dan untuk permohonan memperoleh STR yang masih dalam proses diselesaikan dengan prosedur yang berlaku sebelum UU Keperawatan diundangkan ( pasal 60). Pasal 61 mengatur untuk lulusan SPK yang telah melakukan praktik keperawatan sebelum UU Keperawatan diundangkan masih diberi kewenangan selama jangka waktu 6(enam) tahun setelah diundangkannya UU Keperawatan.

BAB XIII : Ketentuan Penutup. Pasal 62 mencantumkan Institusi Pendidikan Keperawatan yang telah ada sebelum UU Keperawatan diundangkan harus menyesuaikan persyaratan dalam pasal 9 paling lama 3 (tiga)  sejak diundangkan. Konsil keperawatan dibentuk paling lama 2 (dua) tahun (pasal 63). Pasal 64 mengatur tentang semua Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Keperawatan dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan UU ini. Pasal 65 menyebutkan peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lama 2(dua) tahun terhitung sejak diundangkannya dan pasal 66 menyatakan bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Undang-Undang ini  disahkan di Jakarta pada Tanggal 17 Oktober 2014 oelh Presiden RI DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Ri yaitu Amir Syamsudin.

Demikian sekilas tentang Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 38 Tahun 2014 tentang  KEPERAWATAN.

Sumber : 
http://www.kompasiana.com/pujih/mengenal-undang-undang-keperawatan_54f92a6da33311ed068b4882





Tidak ada komentar:

Posting Komentar