MENGENAL UNDANG - UNDANG KEPERAWATAN
Hari Kamis Tanggal 25 September 2014 adalah hari yang bersejarah bagi perawat Indonesia. Pada hari tersebut sidang paripurna DPR RI mengetukkan palu tanda pengesahan Undang-Undang Keperawatan yang selama ini dinanti dan ditunggu-tunggu perawat di Indonesia.
Undang-Undang Keperawatan adalah
sesuatu. Sesuatu yang menyajikan harapan dan tantangan. Harapan bagi
insan perawat karena dengan disyahkannya Undang-Undang tersebut maka
profesi perawat telah diakui dan disejajarkan keberadaannya dengan
profesi lain khususnya profesi kedokteran yang telah lebih dulu memiliki
Undang-Undang. Selama ini profesi perawat seolah-olah keberadaannya
dipandang sebelah mata. Antara ada dan tiada, sebenarnya keberadaannya
amat dibutuhkan namun penghargaannya jauh dari kebutuhan.
Undang-undang
keperawatan adalah tantangan. Tantangan bagi perawat untuk membuktikan
bahwa perawat adalah profesi tenaga kesehatan yang mampu
menyelenggarakan pelayanan keperawatan secara bertanggung jawab,
akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh perawat yang memiliki etik
dan moral tinggi, sertifikat, registrasi dan lisensi. Dengan tuntutan
semacam itu maka profesi perawat harus dapat menjawabnya dengan
memberikan pelayanan secara profesional. Bukan pelayanan yang hanya
berdasarkan insting belaka tetapi harus dilandasi oleh keilmuan.
Membaca UU KEPERAWATAN Nomor : 38 th
2014 dalam Lembaran Negara no: 307 Tambahan Lembaran Negara no:
5612.Tanda Tangan Presiden RI SBY tanggal 17 Oktober 2014 yang
didownload dari http://www.hukumonline.com/pusatdata/download/lt5450bae463c75/node/lt5450baaec2c93 Undang-Undang tersebut memuat 13 BAB 66 Pasal.
Pada BAB I : Ketentuan Umum pasal 1
memuat tentang pengertian Keperawatan, Perawat, Pelayanan Keperawatan,
Praktik Keperawatan, Asuhan Keperawatan, Uji Kompetensi, Sertifikat
Kompetensi, Sertifikat Profesi, Registrasi, Surat Tanda Registrasi,
Surat Ijin Praktek Perawat, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Perawat Warga
Negara Asing, Klien, Organisasi Profesi Perawat, Kolegium Keperawatan,
Konsil Keperawatan, Institusi Pendidikan, Wahana Pendidikan Keperawatan,
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Menteri. Pasal 2 memuat asas
praktik keperawatan yaitu perikemanusiaan, nilai ilmiah, etika dan
profesionalitas, manfaat, keadilan, pelindungan dan kesehatan dan
keselamatan klien. Pasal 3 memuat pengaturan keperawatan yang bertujuan
meningkatkan mutu perawat, meningkatkan mutu pelayanan keperawatan,
memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada perawat dan klien dan
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
BAB II : Jenis Perawat memuat pasal 4
bahwa jenis perawat terdiri atas perawat profesi dan perawat vokasi.
Perawat profesi adalah ners, ners spesialis dan untuk ketentuan lebih
lanjut mengenai jenis perawat, Undang-Undang ini mengamanatkan untuk
diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB III : Pendidikan Tinggi Keperawatan
pada pasal 5 membagi pendidikan tinggi keperawatan terdiri atas
pendidikan vokasi, pendidikan akademik, dan pendidikan profesi.
Pendidikan vokasi dalam pasal 6 disebutkan merupakan program diploma
keperawatan dan paling rendah diploma tiga keperawatan. Pasal 7 mengenai
pendidikan akademik yang terdiri dari pendidikan sarjana keperawatan,
program magister keperawatan dan program doktor keperawatan. Sedangkan
program profesi dimuat pada pasal 8 yang terdiri program profesi
keperawatan dan program spesialis keperawatan. Pasal 9 sampai pasal 16
mengatur tentang pendidikan tinggi keperawatan.
BAB IV : Registrasi, Izin Praktik, dan
Registrasi Ulang memuat pada bagian pertama pasal 17 umum, bagian kedua
registrasi pasal 18 tentang kewajiaban memiliki STR, persyaratan, masa
berlaku dan ketentuan tentang hal tersebut diamanatkan untuk diatur
dalam peraturan konsil keperawatan. Bagian ketiga izin praktik dimuat
pada pasal 19 tentang kewajiban perawat yang menkjalankan praktik
keperawatan wajib memiliki izin dalam bentuk SIPP, tata cara mendapatkan
dan masa berlaku. pasal 20 memuat tempat berlakunya SIPP hanya 1 tempat
dan diberikan paling untuk 2 tempat. Pasal 21 memuat kewajiban memasang
papan nama praktik keperawatan dan ketentuan tentang hal tersebut akan
diatur dalam peraturan menteri ( pasal 23 ). pasal 24 – 27 memuat
tentang ketentuan perawat warga negara asing yang akan menjalankan
praktik keperawatan di Indonesia.
BAB V : Praktik keperawatan memuat
bagian kesatu umum pada pasal 28 ayat 1 menyebutkan praktik keperawatan
dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat lainnya yang
terdiri atas praktik keperawatan mandiri dan praktik keperawatan di
fasilitas pelayanan kesehatan ( ayat 2 ) yang harus didasarkan pada kode
etik, standar pelayanan, standar profesi dan standar prosedur
operasional ( ayat 3) serta prinsip kebutuhan pelayanan kesehatan dann
atau keperawatan masyarakat dalam suatu wilayah ( ayat 4 ) yang
ketentuan lebih lanjutnya akan diatur dengan peraturan menteri (ayat 5).
Bagian kedua memuat tugas dan wewenang pada pasal 29 bahwa perawat
bertugas sebagai pemberi asuhan keperawatan, penyuluh dan konselor bagi
klien, pengelola pelayanan keperawatan, peneliti keperawatan, pelaksana
tugas berdasarkan pelimpahan wewenang dan atau pelaksana tugas dalam
keterbatasan tertentu.
BAB VI : Hak dan Kewajiban. Bagian
Kesatu memuat Hak dan Kewajiban perawat yang dimuat pada pasal 36
tentang hak perawat dan pasal 37 tentang kewajiban perawat. Bagian kedua
memuat hak dan kewajiban klien pada pasal 38 tentang hak klien, pasal
39 tentang dasar pengungkapan rahasia klien dan pasal 40 tentang
kewajiban klien.
BAB VII : Organisasi Profesi Perawat.
Pasal 41 memuat tentang tujuan organisasi profesi perawat sedangkan
fungsinya dimuat pada pasal 42. Lokasi organisasi perawat di Ibukota RI
dan perwakilannya di daerah disajikan pada pasal 43.
BAB VIII : Kolegium Keperawatan. Kolegium
keperawatan merupakan badan otonom di dalam organisasi profesi perawat
dan bertanggung jawab kepada organisasi profesi perawat tercantum pada
pasal 44, sedangkan fungsi kolegium yaitu mengembangkan cabang disiplin
ilmu keperawatan dan standar pendidikan tinggi bagi perawat profesi
disajikan pada pasal 45 dan ketentuan lebih lanjut tentang kolegium
keperawatan menurut pasal 46 diatur oleh oragnisasi profesi perawat.
BAB IX : Konsil Keperawatan. Pasal 47
merupakan dasar pembentukan konsil keperawatan yang berkedudukan di
ibukota RI (pasal 48) dan mempunyai fungsi pengaturan, penetapan, dan
pembinaan perawat serta memiliki berbagai macam tugas ( pasal 49 ).
Untuk wewenang konsil keperawatan tercantum pada pasal 50 dan pendanaan
konsil keperawatan yang dibebankan kepada APBN dan sumber lain yang
tidak mengikat tercantum pada pasal 51. Pasal 52 mencantumkan tentang
keanggotaan konsil keperawatan yang terdiri atas unsur pemerintah,
organisasi profesi keperawatan, kolegium keperawatan, asosiasi institusi
pendidikan keperawatan, asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan dan
tokoh masyarakat. Jumlah anggotanya 9 (sembilan) orang dan ketentuan
lebih lanjut tentang susunan organisasi, pengangkatan, pemberhentian dan
keanggotaan diatur Peraturan Presiden.
BAB X : Pengembangan, Pembinaan, dan
Pengawasan. Pasal 53 mengatur tentang pengembangan praktik keperawatan
yang dilakukan melalui pendidikan formal dan pendidikan non formal atau
pendidikan berkelanjutan yang bertujuan untuk mempertahankan atau
meningkatkan keprofesionalan perawat. Pasal 54 mencantumkan tentang
pembinaan pendidikan keperawatan oleh kementerian urusan pemerintahan di
bidang pendidikan dan koordinasi dengan menteri kesehatan. Pasal 55
menyebutkan Pemerintah, Pemda, Konsil keperawatan dan organisasi profesi
membina dan mengawasi praktik keperawatan sesuai fungsi dan tugas
masing-masing. Pasal 56 memuat maksud pembinaan dan pengawasan serta
pasal 57 mengatur tentang ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pengawasan diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB XI : Sanksi Adminitrasi. Pasal 58
mengatur tentang ketentuan bagi pelanggar pasal 18 ayat(1), pasal 21
ayat(1), dan pasal 27 ayat (1) dikenai sanksi administratif yang dapat
berupa teguran lisan, peringatan tertulis, denda adminitrasi dan/atau
pencabutan izin dan ketentuan lebih lanjytnya akan diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB XII : Ketentuan Peralihan. Pasal 59
menyebutkan STR dan SIPP yang telah dimiliki oleh perawat sebelum UU
Keperawatan diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu STR
dan SIPP berakhir, dan untuk permohonan memperoleh STR yang masih dalam
proses diselesaikan dengan prosedur yang berlaku sebelum UU Keperawatan
diundangkan ( pasal 60). Pasal 61 mengatur untuk lulusan SPK yang telah
melakukan praktik keperawatan sebelum UU Keperawatan diundangkan masih
diberi kewenangan selama jangka waktu 6(enam) tahun setelah
diundangkannya UU Keperawatan.
BAB XIII : Ketentuan Penutup. Pasal 62
mencantumkan Institusi Pendidikan Keperawatan yang telah ada sebelum UU
Keperawatan diundangkan harus menyesuaikan persyaratan dalam pasal 9
paling lama 3 (tiga) sejak diundangkan. Konsil keperawatan dibentuk
paling lama 2 (dua) tahun (pasal 63). Pasal 64 mengatur tentang semua
Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Keperawatan
dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
berdasarkan UU ini. Pasal 65 menyebutkan peraturan pelaksanaan dari UU
ini harus ditetapkan paling lama 2(dua) tahun terhitung sejak
diundangkannya dan pasal 66 menyatakan bahwa Undang-Undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Undang-Undang ini disahkan di Jakarta
pada Tanggal 17 Oktober 2014 oelh Presiden RI DR.H.SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 oleh
Menteri Hukum dan HAM Ri yaitu Amir Syamsudin.
Demikian sekilas tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang KEPERAWATAN.
Sumber :
http://www.kompasiana.com/pujih/mengenal-undang-undang-keperawatan_54f92a6da33311ed068b4882
Sumber :
http://www.kompasiana.com/pujih/mengenal-undang-undang-keperawatan_54f92a6da33311ed068b4882
Tidak ada komentar:
Posting Komentar