Selasa, 23 Agustus 2016

NIRA, STR, dan SIPP


Pentingnya NIRA, STR, & SIPP Bagi Seorang Perawat


Perawat merupakan seorang yang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik didalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan (UUK. No. 38 tahun 2014).
Pemberian asuhan keperawatan merupakan tugas praktik keperawatan yang merupakan rangkaian interaksi perawat dengan klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian klien dalam merawat dirinya.
Dalam menjalankan praktik keperawatan perawat dituntut untuk memiliki NIRA, STR, dan SIPP hal ini sesuai dengan perautaran perundang-undangan, permenkes, dan juga peraturan organisasi profesi yang diakui oleh perundang-undangan yakni PPNI, mengapa NIRA, STR, & SIPP WAJIB dimiliki oleh perwat, berikut penjelasanya yang dianalisis dari Undang-Undang Keperawatan No. 38 Tahun 2014 dan AD/ART PPNI
  • NIRA (Nomor Induk Registrasi Anggota)
NIRA dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI yang berlaku secara Nasional. Seorang perawat yang memiliki NIRA berarti perawat tersebut telah tercatat sebagai Anggota PPNI. Dalam pengurusan NIRA terbilang mudah perawat cukup mengakses simk.inna-ppni.or.id setelah itu melapor ke komisariat/ppni kab/kota telah melakukan pendaftaran NIRA secara online dan membayar besaran uang pangkal bagi anggota baru Rp. 100.000 ditambah iuran anggota sebesar Rp. 200.000 + Rp. 60.000 (untuk ICN/Internation Council Nursing) jadi total pembayaran untuk menjadi anggota PPNI Rp. 360.000 (Rp. 100.000 uang pangkal & Rp. 260.000 iuran /tahun) hal ini sesuai dengan amanah AD/ART PPNI.
  • STR (Surat Tanda Registrasi)
STR merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) kepada perawat yang telah LULUS UJI KOMPETENSI (telah memiliki sertifikat kompetensi). UKOM (Uji Kompetensi) diselenggarakan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi (DIKTI Kemenristekdikti). Dengan memiliki STR menandakan perawat tersebut Kompoten dan bisa bekerja dipelayanan keperawatan baik difasilitas kesehatan ataupun mandiri. Persyaratan pengurusan STR perawat cukup menyediakan berkas (FC Ijazah Ners/Diploma, Sertifikat Kompetensi, & surat rekomendasi dari PPNI Provinsi) dan diajukan ke Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) yang berkantor di Dinas Kesehatan Provinsi.
  • SIPP (Surat Ijin Praktik Perawat)
SIPP bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada perawat sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keperawatan. Untuk pengurusan SIPP perawat mengajukan berkas (STR, Rekomendasi PPNI Kab/kota domisili) diajukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dimana perawat tersebut berdomisili. SIPP diberikan kepada perawat paling banyak 2 (Fasilitas kesehatan 1 dan Praktik Mandiri 1) untuk praktik mandiri perawat wajib mencantumkan papan praktik keperawatan.

Jadi dengan memiliki NIRA, STR, & SIPP perawat tersebut telah mematuhi aturan perundang-undangan sehingga dalam menjalankan praktik keperawatan perawat merasa aman dan nyaman.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar