Pentingnya
NIRA, STR, & SIPP Bagi Seorang Perawat
Perawat merupakan seorang yang yang
telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik didalam maupun di luar negeri
yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan (UUK.
No. 38 tahun 2014).
Pemberian asuhan keperawatan
merupakan tugas praktik keperawatan yang merupakan rangkaian interaksi perawat
dengan klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan
kemandirian klien dalam merawat dirinya.
Dalam menjalankan praktik
keperawatan perawat dituntut untuk memiliki NIRA, STR, dan SIPP hal ini sesuai
dengan perautaran perundang-undangan, permenkes, dan juga peraturan organisasi
profesi yang diakui oleh perundang-undangan yakni PPNI, mengapa NIRA, STR,
& SIPP WAJIB dimiliki oleh perwat, berikut penjelasanya yang dianalisis dari
Undang-Undang Keperawatan No. 38 Tahun 2014 dan AD/ART PPNI
- NIRA (Nomor Induk Registrasi Anggota)
NIRA dikeluarkan oleh Dewan Pengurus
Pusat (DPP) PPNI yang berlaku secara Nasional. Seorang perawat yang memiliki
NIRA berarti perawat tersebut telah tercatat sebagai Anggota PPNI. Dalam
pengurusan NIRA terbilang mudah perawat cukup mengakses simk.inna-ppni.or.id
setelah itu melapor ke komisariat/ppni kab/kota telah melakukan pendaftaran
NIRA secara online dan membayar besaran uang pangkal bagi anggota baru Rp.
100.000 ditambah iuran anggota sebesar Rp. 200.000 + Rp. 60.000 (untuk
ICN/Internation Council Nursing) jadi total pembayaran untuk menjadi anggota
PPNI Rp. 360.000 (Rp. 100.000 uang pangkal & Rp. 260.000 iuran /tahun) hal
ini sesuai dengan amanah AD/ART PPNI.
- STR (Surat Tanda Registrasi)
STR merupakan bukti tertulis yang
diberikan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) kepada perawat yang
telah LULUS UJI KOMPETENSI (telah memiliki sertifikat kompetensi). UKOM (Uji
Kompetensi) diselenggarakan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi (DIKTI
Kemenristekdikti). Dengan memiliki STR menandakan perawat tersebut Kompoten dan
bisa bekerja dipelayanan keperawatan baik difasilitas kesehatan ataupun
mandiri. Persyaratan pengurusan STR perawat cukup menyediakan berkas (FC Ijazah
Ners/Diploma, Sertifikat Kompetensi, & surat rekomendasi dari PPNI
Provinsi) dan diajukan ke Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) yang
berkantor di Dinas Kesehatan Provinsi.
- SIPP (Surat Ijin Praktik Perawat)
SIPP bukti tertulis yang diberikan
oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada perawat sebagai pemberian
kewenangan untuk menjalankan praktik keperawatan. Untuk pengurusan SIPP perawat
mengajukan berkas (STR, Rekomendasi PPNI Kab/kota domisili) diajukan ke Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota dimana perawat tersebut berdomisili. SIPP diberikan
kepada perawat paling banyak 2 (Fasilitas kesehatan 1 dan Praktik Mandiri 1)
untuk praktik mandiri perawat wajib mencantumkan papan praktik keperawatan.
Jadi dengan memiliki NIRA, STR,
& SIPP perawat tersebut telah mematuhi aturan perundang-undangan sehingga
dalam menjalankan praktik keperawatan perawat merasa aman dan nyaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar