ORGANISASI MTKI DAN MTKP
A.
Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI)
- Susunan Organisasi MTKI
MTKI merupakan unit fungsional yang
bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan melalui Kepala Badan PPSDM Kesehatan yang dipimpin
oleh seorang ketua. MTKI terdiri dari:
a. Ketua
b. Divisi Profesi
c. Divisi Standarisasi
d. Divisi Evaluasi
e Sekretariat
f. Tim Ad hoc.
- Tugas Pokok dan Fungsi MTKI
MTKI menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan kebijakan operasional di
bidang registrasi tenaga kesehatan
b. Upaya peningkatan mutu tenaga
kesehatan
c. Penyiapan kaji banding mutu
tenaga kesehatan
d. Menandatangani Sertifikat uji
kompetensi & STR
e. Penerbitan nomor registrasi
tenaga kesehatan
f. Surat tanda
registrasi
g. Penyusunan tata cara uji
kompetensi, penguji dan monitoring MTKP
h Pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan registrasi
i. Pelaksanaan administrasi
MTKI.
B.
Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP)
1. MTKP merupakan unit fungsional
dari Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementrian Kesehatan
dibawah koordinasi MTKI.
Susunan organisasi MTKP terdiri dari :
a. Ketua
b. Divisi Registrasi
c. Divisi Uji
d. Divisi Pendidikan, Pelatihan dan
Pembinaan; dan
e. Divisi Evaluasi.
2. Tugas MTKP
a. Melakukan rekruitmen calon
peserta uji kompetensi
b. Meneliti kelengkapan dan
keabsahan terhadap persyaratan calon peserta Uji Kompetensi;
c. Melaksanakan uji kompetensi
d Menyiapkan sertiifikat Uji Kompetensi yang sudah ditandatangani Ka MTKI
e. Memberikan rekomendasi kepada
institusi pendidikan yang terakreditasi untuk melakukan pendidikan dan
pelatihan bagi peserta yang belum kompeten; dan
f. Melaksanakan kebijakan
Uji Kompetensi; dan
g Mempublikasikan hasil Uji
Kompetensi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar