Selasa, 23 Agustus 2016

MTKI DAN MTKP



ORGANISASI MTKI DAN MTKP

A. Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI)
  1. Susunan Organisasi MTKI
 MTKI merupakan unit fungsional yang bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan melalui   Kepala Badan PPSDM Kesehatan yang dipimpin oleh seorang ketua. MTKI terdiri dari:
  a. Ketua
  b. Divisi Profesi
  c. Divisi Standarisasi
  d. Divisi Evaluasi
  e  Sekretariat
  f.  Tim Ad hoc.
  1. Tugas Pokok dan Fungsi MTKI
MTKI mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan operasional, pembinaan dan   pengawasan uji kompetensi dan registrasi tenaga kesehatan dalam rangka meningkatkan  mutu tenaga kesehatan.

 MTKI menyelenggarakan fungsi:
  a.  Penyusunan kebijakan operasional di bidang registrasi tenaga kesehatan
  b.  Upaya peningkatan mutu tenaga kesehatan
  c.  Penyiapan kaji banding mutu tenaga kesehatan
  d.  Menandatangani Sertifikat uji kompetensi & STR
  e.  Penerbitan nomor registrasi tenaga kesehatan
  f.   Surat tanda registrasi
  g.  Penyusunan tata cara uji kompetensi, penguji dan monitoring MTKP
  h   Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan registrasi
  i.   Pelaksanaan administrasi MTKI.

B. Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP)

  1.   MTKP merupakan unit fungsional dari Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber    Daya Manusia Kesehatan Kementrian Kesehatan dibawah koordinasi MTKI.
     
      Susunan organisasi MTKP terdiri dari :
  a.  Ketua
  b.  Divisi Registrasi
  c.  Divisi Uji
  d.  Divisi Pendidikan, Pelatihan dan Pembinaan; dan
  e.  Divisi Evaluasi.


  2.   Tugas MTKP

  a.  Melakukan rekruitmen calon peserta uji kompetensi
  b.  Meneliti kelengkapan dan keabsahan terhadap persyaratan calon peserta Uji Kompetensi;
  c.  Melaksanakan uji kompetensi
  d   Menyiapkan sertiifikat Uji Kompetensi yang sudah ditandatangani Ka MTKI
  e.  Memberikan rekomendasi kepada institusi pendidikan yang terakreditasi untuk melakukan pendidikan dan pelatihan bagi peserta yang belum kompeten; dan
  f.   Melaksanakan kebijakan Uji Kompetensi; dan
  g   Mempublikasikan hasil Uji Kompetensi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar