KONSIL KEPERAWATAN



Undang-Undang Keperawatan Lemah Dengan Hilangnya Wewenang Pengaturan Praktik Keperawatan Dalam Konsil Keperawatan.
Mari bersama kita bedah Undang-Undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan terkait Konsil Keperawatan. Berikut saya kutipkan salinan BAB IX UU No.38/2014 tentang Keperawatan.
BAB IX
KONSIL KEPERAWATAN
Pasal 47
  1. Untuk meningkatkan mutu Praktik Keperawatan dan untuk memberikan pelindungan serta kepastian hukum kepada Perawal dan masyarakat, dibentuk Konsil Keperawatan.
  2. Konsil Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia,
Pasal 48
Konsil Keperawatan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 47 berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
Pasal 49
  1. Konsil Keperawatan mempunyai fungsi pengaturan, penetapan, dan pembinaan Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan.
  2. Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Keperawatan memiliki tugas:
a. melakukan Registrasi Perawat;
b. melakukan pembinaan Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan;
c. menyusun standar pendidikan tinggi Keperawatan;
d. meny’usun standar praktik dan slandar kompetensi Perawat; dan
e. menegakkan disiplin Praktik Keperawatan;
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat              (2) diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan.
Pasal 50
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Konsil Keperawatan mempunyai wewenang:
  1. menyetujui atau menolak permohonan Registrasi Perawat, termasuk Perawat Warga Negara Asing;
  2. menerbilkan atau mencabut STR;
  3. menyelidiki dan menangani masalah yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin profesi Perawat;
  4. menetapkan dan memberikan sanksi disiplin profesi Perarvat; dan
  5. memberikan pertimbangan pendirian atau penutupan Institusi Pendidikan Keperawatan.
Pasal 51
Pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan Konsil Keperawatan dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 52
  1. Keanggotaan Konsil Keperawatan terdiri atas unsur Pemerintah, Organisasi Profesi Keperawatan, Kolegium Keperawatan, asosiasi Institusi Pendidikan Keperawatan, asosiasi FasilitasPelayanan Kesehatan, dan tokoh masyarakat.
  2. Jumlah anggota Konsil Keperawatan paling banyak 9 (sembilan) orang.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, pengangkatan, pemberhentian, dan keanggotaan Konsil Keperawatan diatur dengan Peraturan Presiden.
Saya akan coba ajak kita mencermati serta fokus kepada kata “PRAKTIK KEPERAWATAN”. Mulai pasal 47 hingga pasal 49 kita masih menemukan kata tersebut tersurat. Namun dipasal 50 sebagai inti dari bab ini malah kita tidak menemukannya. Dalam wewenang Konsil Keperawatan hanya mengatur hal yang terkait dengan Registrasi dan Disiplin Perawat serta Pendidikan Keperawatan. Sedangkan hal terkait Praktik Keperawatan dan Kesejahteraan Perawat seolah terlupakan.
Kita coba lihat pula penutup setiap pasal yang cakupannya luas biasa akan ada kalimat “Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Konsil Keperawatan maupun Peraturan Presiden”. Namun yang sangat disayangkan dalam pasal 50 terkait wewenang tersebut tidak menambahkan kalimat tersebut dalam ayat penutupnya. Sehingga ini mengesankan ayat a. Hingga e. Sudah terkunci dan tidak dapat dilengkapi lagi dalam aturan dibawahnya.
Sehingga, BAB ini sangat terasa kelemahannya dan rentan untuk dilakukan yudisial review.
Saya yakin besar harapan kita semua agar hal terkait Praktik Keperawatan dan Kesejahteraan Perawat dimasukkan kedalam wewenang Konsil Keperawatan karena pengaturan itu yang dibutuhkan Perawat dan masyarakat saat ini. Jaminan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan keperawatan berkualitas dan berkekuatan hukum.
Hilangnya Praktik Keperawatan dan Kesejahteraan Perawat dari wewenang Konsil Keperawatan sangat riskan melindungi Perawat dari ketidakpastian hukum dan pemberian upah yang rendah (baca juga “Tolak Upah Murah;Perawat Harus Dibayar Mahal”). Sehingga Perawat benar-benar diperlakukan sebagai Profesional bukan lagi sebagi Pekerja.
Dengan demikian, saya ingin mengusulkan penambahan ayat dalam wewenang tersebut kira-kira seperti ini:
  1. Memberikan pertimbangan pendirian dan atau penutupan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) dengan berpanduan kepada standar Kompetensi Perawat, penerapan Asuhan Keperawatan yang terstandar serta pemberian upah profesional kepada Perawat.
  2. Memberikan Pertimbangan pendirian dan atau penutupan praktik mandiri Perawat.
  3. Hal terkait wewenang yang tidak diatur dalam pasal ini akan diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
Hal lain yang sebenarnya sangat kita inginkan ditetapkan oleh Konsil Keperawatan juga terkait dengan kewajiban fasyankes memberikan pendidikan keprofesian berkelanjutan guna terus meningkatkan kualitas pelayanan keperawatan baik dari sisi keilmuan maupun keterampilan.
Bersama kita wujudkan Praktik Keperawatan yang bertanggungjawab dan tanggungggugat sesuai hukum positif yang berlaku di negeri ini.


Sumber : inurse.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar