TUTORIAL VIRTUAL ACCOUNT
Berikut sekilas tentang tutorial virtual account
Silakan akses ppni-inna.org, kemudian klik MEMBER SHIP, silakan LOGIN menggunakan NIRA Anda untuk mengisi USER NAME, tulis "userdemo" untuk passwordnya, pastikan menggunakan huruf kecil dan tanpa spasi saat memasukkan password.
Setelah Anda berhasil login, maka akan ditemukan beberapa menu yang bisa kita akses dan bisa kita rubah sesuai otorisasi terbatas sebagai anggota PPNI.
Anda bisa merubah nama pada USER NAME, password, email, dan tentunya mengakses dan membuat VIRTUAL ACCOUNT untuk melakukan pembayaran iuran.
Untuk melakukan pembayaran melalui VIRTUAL ACCOUNT, silakan klik menu DATA VIRTUAL ACCOUNT, kemudian pilih tahun pembayaran, jika sudah, silakan klik "VA", maka data virtual account Anda akan muncul.
Setelah Anda mendapatkan data virtual account, silakan lakukan pembayaran iuran PPNI via Bank BNI dengan menunjukkan data virtual account pada teller Bank. Anda akan mendapatkan pemberitahuan keberhasilan transaksi Anda melalui EMAIL pribadi Anda yang telah dimasukkan ke data base PPNI. Pastikan EMAIL Anda aktif dan mengingat kata sandinya. Ini penting.
Jika dalam enam hari kerja terhitung sejak hari pertama Anda menerima virtual account, Anda tidak melakukan pembayaran, maka virtual account tersebut akan hilang atau hangus.
Tapi Anda tidak perlu khawatir, karena data virtual account bisa dibuat ulang.
Selain virtual account, tentunya masih banyak lagi menu - menu yang lain.
Demikian sekilas tentang tutorial virtual account, semoga bermanfaat.
SELAMAT MENCOBA.. !
Note :
- Silakan masukkan email Anda melalui menu ACCOUNT SETTINGS, kemudian isi email baru pada kolom "EMAIL BARU", selanjutnya silakan klik "SIMPAN"
Virtual Account image
Sah!, Konsil Keperawatan Dibawah Naungan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Gustinerz.com | Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 90 tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Perpres ini mengatur tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KNKI) yang didalamnya terdapat 3 konsil yakni Konsil Keperawatan, Konsil Kefarmasian, dan Konsil Tenaga Kesehatan lainya. Perpres ini merupakan peraturan pemerintah turunan dari Undang-Undang No. 38/2014 tentang keperawatan.
Selengkapnya silakan klik di sini
STR Lebih Tinggi Daripada Ijazah, Benarkah?
Gustinerz.com | Dalam UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menyebutkan bawhwa tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Undang-undang ini juga mengatur tentang pentingya Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan yang didapatkan jika tenaga kesehatan telah dinyatakan lulus (kompeten) dari hasil Uji Kompetensi (UKOM) bagi tenaga kesehatan.
Selengkapnya silakan klik di sini
KOLEGIUM KEPERAWATAN
Gustinerz.com | Persatuan Perawat
Nasional Indonesia (PPNI) selaku Organisasi Profesi (OP) Perawat yang
menghimpun seluruh perawat se-Indonesia memiliki kewajiban untuk
membentuk kolegium keperawatan, hal ini sesuai dengan amanah UU No. 38
tahun 2014 tentang Keperawatan pasal 1 ayat (16) yang berbunyi
Kolegium keperawatan adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi perawat untuk setiap cabang disiplin ilmu keperawatan yang bertugas mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan cabang disiplin ilmu tersebut
Untuk melaksanakan amanah UU No. 38/2014
tersebut maka PPNI dalam Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat No.
073A/DPP.PPNI/SK/K.S/XII/2016 tentang Penetapan Kolegium Keperawatan.
Selengkapnya klik disini
PERSONALIA KOLEGIUM KEPERAWATAN
Berikut daftar susunan personalia pengurus (ketua-ketua) kolegium keperawatan di Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia.
Silakan klik disini
CARA MENGHITUNG DOSIS OBAT PADA ANAK DAN BALITA
Silakan klik disini
PERSONALIA KOLEGIUM KEPERAWATAN
Berikut daftar susunan personalia pengurus (ketua-ketua) kolegium keperawatan di Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia.
Silakan klik disini
CARA MENGHITUNG DOSIS OBAT PADA ANAK DAN BALITA
Silakan klik disini
CARA MENGHITUNG DOSIS OBAT DENGAN CEPAT
PERAWAT MAU BUKA PRAKTIK MANDIRI, BAGAIMANA CARANYA ?
Silakan klik disini
PERAWATAN LUKA TERBARU
Silakan klik disini
PERAWAT BUTUH PELATIHAN UNTUK MENDAPAT SERTIFIKASI INTERNASIONAL
KOMPAS.com – Perawat termasuk profesi yang terkena dampak kebijakan di era Masyarakat Ekonomi ASEAN. Untuk meningkatkan daya saing perawat dalam liberalisasi sektor layanan kesehatan, kompetensi tenaga kesehatan itu perlu ditingkatkan, baik penguasaan bahasa asing maupun teknologi.
Selengkapnya klik disini
PERAWATAN LUKA TERBARU
Silakan klik disini
PERAWAT BUTUH PELATIHAN UNTUK MENDAPAT SERTIFIKASI INTERNASIONAL
KOMPAS.com – Perawat termasuk profesi yang terkena dampak kebijakan di era Masyarakat Ekonomi ASEAN. Untuk meningkatkan daya saing perawat dalam liberalisasi sektor layanan kesehatan, kompetensi tenaga kesehatan itu perlu ditingkatkan, baik penguasaan bahasa asing maupun teknologi.
Selengkapnya klik disini
ALUR PENGURUSAN STR ONLINE TERBARU
Seperti yang kita ketahui semakin perkembangan zaman dunia semakin maju dengan menggunakan media elektronic (E-) salah satunya kita sebagai tenaga kesehatan dalam proses pembuatan atau pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) sudah bisa melalui online yang diadakan oleh MTKI yaitu Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia.
Sebelum anda registrasi online di situs mtki.kemkes.go.id ada persyaratan yang perlu ada lengkapi terlebih dahulu sebagaimana berikut :
Selengkapnya silakan KLIK DISINI
The highest paying nursing jobs are:
Nurse Salary
If you’re an aspiring nurse, you already know that nursing credentials and skills offer you a career path with staying power. Registered nurses are in demand, commanding a median annual wage of $72,180 1 as of May 2016 — and job projections are strong.CLICK HERE
MAU MENJADI ANGGOTA PPNI ?
Cara Daftar Anggota PPNI
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) merupakan organisasi profesi perawat
yang diakui oleh perundang-undangan di Indonesia (UU No. 38 tahun 2014 tentang/Keperawatan).
Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPNI hasil Munas IX Palembang menjelaskan anggota PPNI terbagi menjadi Anggota biasa, khusus, dan kehormatan. Anggota biasa adalah perawat Indonesia yang telah memnuhi persyaratan yang ditentukan oleh PPNI, sedangkan anggota khusus adalah perawat WNA yang bekerja di Indonesia dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan PPNI, serta anggota kehormatan adalah seseorang yang bukan perawat dan atau telah berjasa terhadap perkembangan keperawatan di Indonesia.
Untuk itu sebagai seorang perawat tentunya kita harus terdaftar dalam keanggotaan PPNI. Berikut cara mendaftar menjadi anggota PPNI
- Mengunjungi http://simk.inna-ppni.or.id/ –> klik pendaftaran anggota –> isi formulir yang ada (sediakan KTP, Izajah) –> pastikan kembali data benar –> klik SIMPAN
- Bagi yang sudah bekerja menghubungi Pengurus PPNI tingkat komisariat/kabupaten/kotauntuk melaporkan telah melakukan pendaftaran anggota PPNI online. Bagi yang belum bekerja silahkan menghubungi PPNI Provinsi.
- Pembayaran: sesuai AD/ART PPNI Munas Palembang bahwa iuran anggota PPNI sebesar Rp. 200.000/orang/tahun dan uang pangkal bagi anggota baru sebesar Rp. 100.000 (sekali dibayarkan), dan Rp. 60.000/orang/tahun untuk iuran ICN (International Council of Nurses)
- Pembayaran dapat dilakukan di PPNI tingkat komisariat/kabupaten/kota/provinsi (disesuaikan dengan kesepakatan yang diterapkan di masing-masing wilayah).
- PPNI Provinsi selaku administrasi melakukan Validasai Data secara online dan melaporkan ke PPNI Pusat.
- Setelah itu menunggu NIRA (Nomor Induk Registrasi Anggota) yang diterbitkan oleh DPP PPNI. Untuk pengecekan terbitnya NIRA menghubungi PPNI Provinsi. Jika NIRA telah terbititu berarti anda secara resmi telah terdaftar sebagai anggota PPNI.
Baca artikel: Inilah alasan, mengapa perawat wajib menjadi anggota PPNI
Semoga bermanfaat.
Pengurus PPNI Pusat
SUSUNAN DEWAN PENGURUS PUSAT
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
PERIODE 2015-2020
DEWAN PENGURUS PUSAT
NAMA
|
JABATAN
|
|
1
|
Harif Fadhillah, SKp., SH | KetuaUmum PP.PPNI |
2
|
Dedy Afrizal , S.Kep | Ketua DPP Bidang Organisasi dan Kaderisasi |
3
|
Iwan Efendi, S.Kep.,SH. | Ketua DPP Bidang Hukum dan Pemberdayaan Politik |
4
|
Toto Sugiyanto | Ketua DPP Bidang Hubungan Kerjasama antar Lembaga |
5
|
Masfuri, SKp.MN | Ketua DPP Bidang Hubungan Kerjasama Luar Negeri |
6
|
Prof. Nursalam | Ketua DPP Bidang Pendidikan dan Pelatihan |
7
|
Dr. Yati Afianti | Ketua DPP Bidang Penelitian |
8
|
Rohman Azzam, SPd, S.Kep. Sp.Kep.M.B. | Ketua DPP Bidang Sistem Informasi & Komunikasi |
9
|
Dr. Ati Suryamediawati | Ketua DPP Bidang Pelayanan |
10
|
Jajang Rahmat, M.Kep.Sp.Kom | Ketua DPP Bidang Kesejahteraan |
11
|
Dr. Mustikasari, SKp.,MARS | Sekretaris Jenderal |
12
|
Nuniek Noorfiani, SKp.,MSE | Sekretaris I |
13
|
Yetti Resnayati, SKp.M.Kep | Sekretaris II |
14
|
Ahmad Eru Saprudin, M.Kep, Sp.Kom | Sekretaris III |
15.
|
ApriSunadi, M.Kep.,Sp.KMB | Bendahara Umum |
16
|
Irna Nursanti, MKep.,Sp.Mat | Bendahara I |
17
|
Tanti Oktriani,Ners, S.Kep | Bendahara II |
Koordinator Wilayah | ||
18
|
EliaTarigan, SKM.,M.Kes | a. Wilayah I (Sumatera) |
19
|
Kirnantoro, SKp, M.Kes | b. Wilayah II (Jawa) |
20
|
Awan Dramawan, Spd.M.Kes | c. Wilayah III (Bali, NTB,NTT) |
21
|
Natalansyah, S.Pd, M.Kes | d. Wilayah IV (Kalimantan) |
22
|
Fajrillah, M.Kep | e. Wilayah V (Sulawesi) |
23
|
Kartini Ali, S.Pd, M.Kes | f. Wilayah VI (Maluku, Maluku Utara) |
24
|
Isak Tukayo, SKp, MSc | g. Wilayah VII (Papua Barat dan Papua ) |
KetuaDepartemen | ||
25
|
Muhamad Ilyas, SST, M.Kes | a. Ketua Departemen Organisasi |
26
|
Maryanto, SKM | Anggota |
27
|
Asep Sopari, SKp, MM, MKM | Anggota |
28
|
Arthur D T.B Lapian, SE, M.Kes | Anggota |
29
|
Wawan Arif Sawana, SKp.M.M.RS | Anggota |
30
|
H. Oman Fathurohman | b. Ketua Departemen Hukum dan Pemberdayaan Politik |
31
|
Maulina Doloksaribu, SH., M.H.Kes | Anggota |
32 | Widodo, SH | Anggota |
33
|
Amir Wibianto, S.kep.,Ns. Letkol CKM | Anggota |
34
|
Hendro Santoso, SKp, M.Kep, Sp.Kom | c. Ketua Departemen Hubungan antar Lembaga |
35
|
Roma Tautoba, SKp.,Sp.Kom | Anggota |
36
|
Abdul Roni, SKM | Anggota |
37
|
H.T. Sugiyanto, S.Sos.,M.Kes | Anggota |
38
|
Dr. Suriadi, MSN, AWCS,C.Hb | d. Ketua Departemen Hubungan Kerjasama Luar Negeri |
39
|
Siti Komariah,SKp.,MARS | Anggota |
40
|
Drs. I Wayan Mustika, M.Kes | Anggota |
41
|
Nani Rukmanah, Ns. S.Kep,.M.Kes | Anggota |
42
|
Miciko Umeda, SKp. MS. Bio.Med | e. Ketua Departemen Pendidikan dan Pelatihan |
43
|
Dr. NaniNurhaeni | Anggota |
44
|
Ernawati, SKp.Sp.KMB | Anggota |
45
|
Chandra Wijajanti,SKp.,M.Kep, Sp.Mat | Anggota |
46
|
Fransiskus Kalesius Ondang, SKp.,MSc | Anggota |
47
|
Dinarti, SKp., Sp.KepJiwa | Anggota |
48
|
Dr.Elsi Tri Hapsari | f. Ketua Departemen Penelitian |
49
|
Ridwan Setiawan, SKp.M.Kes | Anggota |
50
|
EviKarota Bukit, SKp.M.kep | Anggota |
51
|
Dr. Ahsan, SKp., M.Kes | Anggota |
52
|
Ns. Harmoko, S.Kep.,M.H.Kes | g. Ketua Departemen Sistem Informasi & Komunikasi |
53
|
Supriyadi, SKp. Ners. | Anggota |
54
|
Pramita, SKp.M.Kep | Anggota |
55
|
Irma Nurmaisyah, S.Kp.,MSDM | Anggota |
56
|
Dr. Eti Rekawati | h. Ketua Departemen Pelayanan |
57
|
Cori Tri Suryani, SKp.M.Kep | Anggota |
58
|
Yuni Astuti, SKp.M.Kep | Anggota |
59
|
Ns. Desrina Harahap., S.Kep. Sp.mat | Anggota |
60
|
Jajat Sudrajat, S.Kep, SKM | Anggota |
61
|
Ns. Ayamah, SKp., M.Kep | Anggota |
62
|
Erwin, SKp.,M.Kep | i. Ketua Departemen Kesejahteraan |
63
|
Suyatno, SKM., M.H.Kes | Anggota |
64
|
Ajat Sudrajat, MKM | Anggota |
65
|
Asep Gunawan | Anggota |
DEWAN PERTIMBANGAN:
NAMA
|
JABATAN | |
1.
|
Dewi Irawaty, Ph.D | Ketua Dewan Pertimbangan |
2.
|
Dra. Herawani Aziz, M.Kes, M.Kep | Anggota |
3.
|
Drs. Husain, SKM | Anggota |
4.
|
Sunardi, SKM, M.Kes | Anggota |
5.
|
Armen Patria, SKp, MM | Anggota |
MAJELIS KEHORMATAN DAN ETIK KEPERAWATAN (MKEK):
NAMA
|
JABATAN | |
1.
|
Dr. Krisnayeti, M.App.Sc | Ketua |
2.
|
Prof. Dr. Galang Asmara, SH, MH | Wakil Ketua |
3.
|
Sumijatun, SKp, MARS, PhD | Sekretaris |
4.
|
AKPB Ns. Agnes Elly K, S.Kep, M.Kep | Wakil Sekretaris |
5.
|
Dra. Junarsih W. Sudibyo | Anggota |
6.
|
Letkol CKM H. Bakaruddin M., SH, MM, M.Kes | Anggota |
7.
|
Drs. I Dewa Agung K. Sudarsana, MM | Anggota |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar