AGENDA


PROGRAM KERJA DEWAN PENGURUS KOMISARIAT PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA RUMAH SAKIT ISLAM JAKARTA PONDOK KOPI PERIODE 2016 – 2021
 

A. SEKSI ORGANISASI, KADERISASI DAN HUKUM

1.      Mengadakan pelatihan dasar kepemimpinan dan organisasi
2.      Memfasilitasi pembuatan kartu anggota PPNI, SIP, SIK dan STR
3.      Membentuk Brigade Siaga Bencana
4.      Melakukan pendataan ulang anggota PPNI
5.      Melakukan perekrutan anggota PPNI baru
6.      Melakukan sosialisasi mengenai kebijakan - kebijakan terbaru
7.      Mensosialisasikan AD/ART dan mars PPNI
8.      Memberikan advokasi (perlindungan) bagi anggota PPNI yang bermasalah
9.      Berkoordinasi dengan pengurus PPNI yang lebih tinggi : DPK, DPD, DPW dan DPP.
10.  Mengupayakan semua perawat RSIJPK menjadi anggota PPNI

B. SEKSI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

1.      Mengadakan pelatihan, workshop,bedah buku, seminar
2.      Mengirimkan anggota / pengurus dalam berbagai seminar, diklat baik formal maupun informal
3.      Mengadakan studi banding bersama sie pelayanan keperawatan ke instansi lain
4.      Mengadakan lomba (kelengkapan dokumen askep, karya tulis, cerdas cermat keperawatan, nursing award) untuk masing-masing ruangan.
5.      Bekerjasama dengan diklat  Rumah Sakit dalam berbagai acara diklat keperawatan

C. SEKSI PENELITIAN, SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI

1.      Mendorong anggota untuk aktif melakukan penelitian
2.      Memfasilitasi anggota untuk publikasi hasil penelitian ke Jurnal PPNI
3.      Pemantapan data base anggota PPNI
4.      Pemantapan pengembangan website dan atau blog
5.      Optimalisasi penggunaan  SIM-K oleh anggota
6.       Pemantapan pencitraan profesi perawat melalui media
7.      Melakukan sosialisasi program kerja kepada anggota PPNI



D. SEKSI HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA

1.      Mengadakan acara / kegiatan sosial : donor darah, bakti social
2.      Bekerja sama untuk kemajuan PPNI dengan :
a.      Pengurus PPNI yang lebih tinggi
b.       Lintas sektoral
c.       Instansi Pendidikan
d.      Rumah Sakit

E. SEKSI PELAYANAN

1.      Inventarisasi masalah pelayanan keperawatan yang kadaluarsa, misal kompetensi dll
2.      Membantu dalam penyusunan SAK dan standar kompetensi perawat jiwa
3.      Mengoptimalkan berjalannya pelayanan asuhan keperawatan di rumah sakit

 F. SEKSI KESEJAHTERAAN

1.      Memberikan dana sosial bagi anggota PPNI yang terkena musibah
a.      Sakit (dirawat di rumah sakit minimal 3 hr)  : Rp 100.000,00
b.      Meninggal : Rp 200.00,00
2.      Melakukan pengadaan batik seragam khusunya bagi anggota PPNI
3.      Memberikan kenang - kenangan bagi anggota PPNI yg purna tugas/pindah
4.      Mengadakan wirausaha
5.      Pembuatan kalender tahunan, stiker, pin perawat bagi anggota PPNI
6.      Memberikan THR bagi anggota PPNI
7.      Mengadakan acara rekreasi bagi anggota PPNI
8.      Membentuk dan menggalang dana untuk  dompet peduli perawat
9.       Pembuatan jas PPNI untuk pengurus



Tidak ada komentar:

Posting Komentar