Senin, 10 Oktober 2016

PENGAJUAN SIPP (SIK)



PENDAFTARAN ONLINE PENGAJUAN SIPP (SIK) 

Sehubungan dengan perubahan pengurusan SIPP (SIK) di PTSP berikut kami sampaikan revisi alur pengurusan SIPP (SIK).
  1. Surat rekomendasi PPNI (Profesi), bisa meminta ke petugas PPNI Komisariat RSIJPK untuk pengajuan ke PPNI Jakarta Pusat, dengan syarat membawa Bukti Pembayaran Iuran PPNI.

     2.  Pemohon melakukan registrasi online di PTSP DKI
  • Pilih Login, lalu pilih daftar baru
  • isi data yang tertera dsana
  • Akan di kirim Unsername dan Pin ke email oleh PTSP, untuk bisa mengisi data-data selanjutnya
  • Pilih Izin Praktik Perawat Fasilitas kesehatan.
  • Pemohon mengisi form registrasi online dengan lengkap

NB: Untuk Panduan Pendaftran Online Bisa di Klik Panduan Registrasi Online SIPP (SIK)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar