- Berdasarkan UUK No 38 2014 Pengertian keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat.
- Pengertian perawat adalah
seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun
di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
- Pengertian Praktik Keperawatan adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh Perawat dalam bentuk Asuhan Keperawatan.
- Uji Kompetensi adalah proses pengukuran
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi
yang menyelenggarakan program studi Keperawatan
- Sertifikat Profesi adalah surat
tanda pengakuan untuk melakukan praktik Keperawatan yang diperoleh lulusan
pendidikan profesi.
- Registrasi adalah pencatatan resmi
terhadap Perawat yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat
Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta telah diakui
secara hukum untuk menjalankan Praktik Keperawatan.
- STR yaitu Surat Tanda Registrasi
adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan kepada Perawat
yang telah diregistrasi.
- Surat Izin Praktik Perawat yaitu
SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota
kepada Perawat sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan Praktik Keperawatan.
- Pengertian Organisasi Profesi Perawat adalah wadah yang
menghimpun Perawat secara nasional dan berbadan hukum sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
- Konsil Lembaga adalah lembaga yang melakukan tugas secara independen
- Konsil Lembaga adalah lembaga yang melakukan tugas secara independen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar