Senin, 25 Desember 2017

STR ONLINE

Cara Registrasi STR Online Bagi Tenaga Kesehatan 

Surat Tanda Resgistrasi (STR) merupakan dokumen penting bagi tenaga kesehatan. Seluruh tenaga kesehatan di Indonesia diwajibkan memiliki STR sebagai legalitas ia untuk melakukan praktik dipelayanan kesehatan (RS, Puskesmas, klinik, praktik mandiri, homecare, dll) ini telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan peraturan pemerintah.

 

Yang Perlu Disiapkan.. 

 

  1. Memiliki alamat email sendiri
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. NPWP (jika yang sudah memiliki)
  4. Alamat Korespondensi (jika alamat berbeda dengan tempat tinggal)
  5. Alamat tempat kerja (jika sudah bekerja)
  6. Ijazah terakhir
  7. Sertifikat Uji Kompetensi (baru diberlakukan untuk perawat DIII, bidan, Ners, dan Kesehatan Masyarakat) (*untuk Registrasi baru)
  8. Surat rekomendasi kecukupan SKP dari Organisasi Profesi (*untuk Reregistrasi/Perpanjangan STR).

 

Selengkapnya silakan KLIK DI SINI

 

 

 

 

 

 

 

 

Selasa, 17 Oktober 2017

Pendidikan Keperawatan Berkelanjutan (PKB) Online PPNI

Continuing Professional Development (CPD) Online PPNI

Sistem Keanggotaan dan Pendidikan Keperawatan Berkelanjutan secara Online (CPD Online)
On Progress


 


Rabu, 11 Oktober 2017

AKREDITASI RUMAH SAKIT


Ini Alasan, Mengapa Rumah Sakit Harus Terakreditasi
Rumah Sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya (UU No. 44/2009).
Permenkes No. 12/2012 menjelaskan bahwa akreditasi adalah pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri. Standar pelayanan rumah sakit adalah standar pelayanan yang berlaku di rumsah sakit antara lain standar prosedur operasional, standar pelayanan medis, dan standar asuhan keperawatan. Dalam UU No. 44/2009 tentang rumah sakit disebutkan bahwa dalam meningkatkan peningkatan mutu pelayanan rumsah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minal 3 tahun sekali. Akreditasi rumah sakit dilakukan oleh suatu lembaga independen baik dari dalam maupun luar negeri berdasarkan standar akreditasi yang berlaku.
Berdasarkan SK Menkes No. 428/MENKES/SK/XII/2012 yakni Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang merupakan lembaga pelaksana akreditasi yang berasal dari dalam negeri dan Joint Commission International (JCI) yang merupakan lembaga pelaksana akreditas yang berasal dari luar negeri.
KARS telah menetapkan kriteria kelulusan rumah sakit terdiri dari lulusan tingkat dasar, tingkat madya, tingkat utama, dan tingkat paripurna serta memiliki status lulus perdana (program khusus dengan sertifikat lulus perdana yang dikeluarkan oleh KARS). Tentunya seluruh rumah sakit mengaharapkan lulus akreditas paripurna, hal ini karena manfaatnya yang sangat besar.
Ketua Ekslusif KARS Dr. Sutoto yang Gustinerz.com kutip dari lamat rsudza.acehprov.go.idmengatakan jika rumah sakit memiliki akreditasi paripurna akan mendapatkan manfaat yang sangat besar. Salah satunya adalah mendapatkan akreditasi paripurna dari KARS, rumah sakit yang ingin mendapatkan akreditasi internasional dari lembaga atau badan lainnya dari luar negeri akan sangat mudah. Sebab, persyaratan dan standar yang diterapkan KARS dalam memperoleh akreditasi sama dengan lembaga atau badan akreditasi dari luar negeri lainnya.
Selain itu juga akan dirasakan oleh dokter, perawat dan tenaga medis lainnya yang bekerja di rumah sakit yang mendapat akreditasi paripurna. Sebab, setiap tenaga medis telah memiliki standar pelayanan internasional. Mereka pun dapat bersaing dengan para tenaga medis yang berada di negara lainnya. Terlebih, dalam menghadapi era pasar bebas. < Beranda
Referensi
  • UU No. 44/2009
  • Permenkes No. 12/2012
  • SK Menkes No. 428/MENKES/SK/XII/2012
  • http://rsudza.acehprov.go.id/tabloid/2016/06/20/ketua-kars-manfaat-akreditasi-sangat-besar/
Sumber : gustinerz.com

Jumat, 06 Oktober 2017

KONSIL KEPERAWATAN

Sah!, Konsil Keperawatan Dibawah Naungan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

Gustinerz.com | Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 90 tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Perpres ini mengatur tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KNKI) yang didalamnya terdapat 3 konsil yakni Konsil Keperawatan, Konsil Kefarmasian, dan Konsil Tenaga Kesehatan lainya. Perpres ini merupakan peraturan pemerintah turunan dari Undang-Undang No. 38/2014 tentang keperawatan.

Selengkapnya silakan klik di sini 

 

Rabu, 27 September 2017

BUKTI SETOR




REKAPITULASI BUKTI SETOR STR PERAWAT DKI Jakarta ( BANK BRI )
PPNI KOMISARIAT RUMAH SAKIT ISLAM JAKARTA PONDOK KOPI


Silakan KLIK DI SINI 





Senin, 25 September 2017

UNDANG - UNDANG KEPERAWATAN


Undang-undang Keperawatan diatur oleh UU nomor 38 tahun 2014. UUK ini disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 oleh presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam UUK terdiri dari 13 bab dan 66 pasal.  



- Berdasarkan UUK No 38 2014 Pengertian keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat.

- Pengertian perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 
- Pengertian Praktik Keperawatan adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh Perawat dalam bentuk Asuhan Keperawatan.

 - Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi Keperawatan 

- Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik Keperawatan yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.


- Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Perawat yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta telah diakui secara hukum untuk menjalankan Praktik Keperawatan.



- STR yaitu Surat Tanda Registrasi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan kepada Perawat yang telah diregistrasi.

- Surat Izin Praktik Perawat yaitu SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Perawat sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan Praktik Keperawatan.

- Pengertian Organisasi Profesi Perawat adalah wadah yang menghimpun Perawat secara nasional dan berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

- Konsil Lembaga adalah lembaga yang melakukan tugas secara independen 


Selengkapnya tentang Undang - Undang Keperawatan silakan KLIK DI SINI