Selasa, 23 Agustus 2016

ALUR PENGURUSAN STR TERBARU


Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/Menkes/Per/Viii/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.
Permenkes tersebut menegaskan bahwa setiap tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebelum tenaga kesehatan tersebut melaksanakan tugas keprofesiannya.

Alur Pengurusan STR terbaru

Alur pengurusan STR sesuai dengan kebijakan MTKI terbaru adalah sebagai berikut:                                     
1) Pengajuan berkas persyaratan STR ke PPNI  Provinsi
2) PPNI Provinsi menyerahkan berkas persyaratan STR ke MTKP
3) MTKP menginput data dan menverfikasi
4) MTKP mengirim berupa softcopy data dan pas foto saja ke MTKI.
5) MTKI melakukan verifikasi data ulang (yang berupa softocopy) , setelah data diverikasi     softcopy data siap dicetak, ditempel foto, dan disahkan lalu dibuat legalisirnya.
6) STR dan dikirim ke MTKP dan STR diambil di MTKP.

Syarat-syarat pengajuan STR
a) Fotocopy ijazah yang dilegalisir cap basah : sekolah perawat kesehatan/ DIII Keperawatan/ DIV keperawatan/ S1 keperawatan + profesi ners / S2 Keperawatan + ners spesialis
b) Pas Foto 4x6 dengan background merah

Untuk Pengajuan STR mulai dari Juni 2013 terkena PNBP sesuai PP.21 . Setiap orang yang mengurus membayar Rp. 100.000 dan ditransfer ke rekening Pustanserdik. bila masih belum jelas, silahkan  hubungi MTKI terlebih dahulu untuk prosedur lebih jelas dan lengkap (no telpon ada di bawah).
Khusus untuk pengajuan STR Luar Negeri terbagi menjadi dua:
1) Apabila yang bersangkutan sedang bekerja di Luar negeri, maka pengurusan STR sbb:
a) Fotocopy ijazah yang dilegalisir cap basah : sekolah perawat kesehatan/ DIII Keperawatan/ DIV keperawatan/ S1 keperawatan + profesi ners / S2 Keperawatan + ners spesialis
b) Pas Foto 4x6 dengan background merah
c) Fotocopy passport
d) Surat yang menyatakan bahwa Bapak sedang bekerja di Luar negeri dr instansi setempat
e) Surat rekomendasi dari Pusrengun BPPSDM Kesehatan Kemenkes RI (mohon kirim berkas terlebih dahulu ke Pusrengun) dengan alamat: Jalan. Hang Jebat III Blok F3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
2) Apabila yang bersangkutan akan bekerja di luar negeri dan tidak butuh segera STR mohon diajukan ke MTKP setempat. Jika STR dibutuhkan mendesak maka diperbolehkan mengajukan ke MTKI dengan persyaratan dan prosedur sesuai dengan nomer 1 di atas.

Untuk hal-hal yang tidak jelas, silahkan ditanyakan langsung ke sekretariat MTKI dengan alamat :
Jalan Hang Jebat III Blok F3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan
No. Tlp: 021-72800743

Sumber :

http://inna-ppni.or.id/index.php/17-agenda-ppni/52-daftar-kontak-mtkp-utk-str


MTKI DAN MTKP



ORGANISASI MTKI DAN MTKP

A. Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI)
  1. Susunan Organisasi MTKI
 MTKI merupakan unit fungsional yang bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan melalui   Kepala Badan PPSDM Kesehatan yang dipimpin oleh seorang ketua. MTKI terdiri dari:
  a. Ketua
  b. Divisi Profesi
  c. Divisi Standarisasi
  d. Divisi Evaluasi
  e  Sekretariat
  f.  Tim Ad hoc.
  1. Tugas Pokok dan Fungsi MTKI
MTKI mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan operasional, pembinaan dan   pengawasan uji kompetensi dan registrasi tenaga kesehatan dalam rangka meningkatkan  mutu tenaga kesehatan.

 MTKI menyelenggarakan fungsi:
  a.  Penyusunan kebijakan operasional di bidang registrasi tenaga kesehatan
  b.  Upaya peningkatan mutu tenaga kesehatan
  c.  Penyiapan kaji banding mutu tenaga kesehatan
  d.  Menandatangani Sertifikat uji kompetensi & STR
  e.  Penerbitan nomor registrasi tenaga kesehatan
  f.   Surat tanda registrasi
  g.  Penyusunan tata cara uji kompetensi, penguji dan monitoring MTKP
  h   Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan registrasi
  i.   Pelaksanaan administrasi MTKI.

B. Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP)

  1.   MTKP merupakan unit fungsional dari Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber    Daya Manusia Kesehatan Kementrian Kesehatan dibawah koordinasi MTKI.
     
      Susunan organisasi MTKP terdiri dari :
  a.  Ketua
  b.  Divisi Registrasi
  c.  Divisi Uji
  d.  Divisi Pendidikan, Pelatihan dan Pembinaan; dan
  e.  Divisi Evaluasi.


  2.   Tugas MTKP

  a.  Melakukan rekruitmen calon peserta uji kompetensi
  b.  Meneliti kelengkapan dan keabsahan terhadap persyaratan calon peserta Uji Kompetensi;
  c.  Melaksanakan uji kompetensi
  d   Menyiapkan sertiifikat Uji Kompetensi yang sudah ditandatangani Ka MTKI
  e.  Memberikan rekomendasi kepada institusi pendidikan yang terakreditasi untuk melakukan pendidikan dan pelatihan bagi peserta yang belum kompeten; dan
  f.   Melaksanakan kebijakan Uji Kompetensi; dan
  g   Mempublikasikan hasil Uji Kompetensi.