http://caradokterku.blogspot.com/2016/08/caraprosedure-membuat-surat-izin.html
Media Komunikasi dan Informasi Anggota PPNI Komisariat RS Islam Jakarta Pondok Kopi
Selasa, 30 Agustus 2016
PROSEDUR MEMBUAT SIPP / SIK
Syarat dan
prosedur membuat / memperoleh SIPP / SIK :
http://caradokterku.blogspot.com/2016/08/caraprosedure-membuat-surat-izin.html
http://caradokterku.blogspot.com/2016/08/caraprosedure-membuat-surat-izin.html
Selasa, 23 Agustus 2016
ALUR PENGURUSAN STR TERBARU
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/Menkes/Per/Viii/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.
Permenkes tersebut menegaskan bahwa
setiap tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebelum
tenaga kesehatan tersebut melaksanakan tugas keprofesiannya.
Alur Pengurusan STR terbaru
Alur pengurusan STR sesuai dengan kebijakan MTKI terbaru adalah sebagai berikut:
1) Pengajuan berkas persyaratan STR ke PPNI Provinsi
2) PPNI Provinsi menyerahkan berkas persyaratan STR ke MTKP
3) MTKP menginput data dan menverfikasi
4) MTKP mengirim berupa softcopy data dan pas foto saja ke MTKI.
5) MTKI melakukan verifikasi data ulang (yang berupa softocopy) , setelah data diverikasi softcopy data siap dicetak, ditempel foto, dan disahkan lalu dibuat legalisirnya.
6) STR dan dikirim ke MTKP dan STR diambil di MTKP.
Syarat-syarat pengajuan STR
a) Fotocopy ijazah yang dilegalisir cap basah : sekolah perawat kesehatan/ DIII
Keperawatan/ DIV keperawatan/ S1 keperawatan + profesi ners / S2 Keperawatan +
ners spesialis
b) Pas Foto 4x6 dengan background merah
Untuk Pengajuan STR mulai dari Juni 2013 terkena PNBP sesuai PP.21 . Setiap orang yang mengurus membayar Rp. 100.000 dan ditransfer ke rekening Pustanserdik. bila masih belum jelas, silahkan hubungi MTKI terlebih dahulu untuk prosedur lebih jelas dan lengkap (no telpon ada di bawah).
b) Pas Foto 4x6 dengan background merah
Untuk Pengajuan STR mulai dari Juni 2013 terkena PNBP sesuai PP.21 . Setiap orang yang mengurus membayar Rp. 100.000 dan ditransfer ke rekening Pustanserdik. bila masih belum jelas, silahkan hubungi MTKI terlebih dahulu untuk prosedur lebih jelas dan lengkap (no telpon ada di bawah).
Khusus
untuk pengajuan STR Luar Negeri
terbagi menjadi dua:
1) Apabila yang bersangkutan sedang bekerja di Luar negeri, maka pengurusan STR sbb:
a) Fotocopy ijazah yang dilegalisir cap basah : sekolah perawat kesehatan/ DIII Keperawatan/ DIV keperawatan/ S1 keperawatan + profesi ners / S2 Keperawatan + ners spesialis
b) Pas Foto 4x6 dengan background merah
c) Fotocopy passport
d) Surat yang menyatakan bahwa Bapak sedang bekerja di Luar negeri dr instansi setempat
e) Surat rekomendasi dari Pusrengun BPPSDM Kesehatan Kemenkes RI (mohon kirim berkas terlebih dahulu ke Pusrengun) dengan alamat: Jalan. Hang Jebat III Blok F3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
2) Apabila yang bersangkutan akan bekerja di luar negeri dan tidak butuh segera STR mohon diajukan ke MTKP setempat. Jika STR dibutuhkan mendesak maka diperbolehkan mengajukan ke MTKI dengan persyaratan dan prosedur sesuai dengan nomer 1 di atas.
Untuk hal-hal yang tidak jelas, silahkan ditanyakan langsung ke sekretariat MTKI dengan alamat :
Jalan Hang Jebat III Blok F3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan
No. Tlp: 021-72800743
Sumber :
http://inna-ppni.or.id/index.php/17-agenda-ppni/52-daftar-kontak-mtkp-utk-str
1) Apabila yang bersangkutan sedang bekerja di Luar negeri, maka pengurusan STR sbb:
a) Fotocopy ijazah yang dilegalisir cap basah : sekolah perawat kesehatan/ DIII Keperawatan/ DIV keperawatan/ S1 keperawatan + profesi ners / S2 Keperawatan + ners spesialis
b) Pas Foto 4x6 dengan background merah
c) Fotocopy passport
d) Surat yang menyatakan bahwa Bapak sedang bekerja di Luar negeri dr instansi setempat
e) Surat rekomendasi dari Pusrengun BPPSDM Kesehatan Kemenkes RI (mohon kirim berkas terlebih dahulu ke Pusrengun) dengan alamat: Jalan. Hang Jebat III Blok F3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
2) Apabila yang bersangkutan akan bekerja di luar negeri dan tidak butuh segera STR mohon diajukan ke MTKP setempat. Jika STR dibutuhkan mendesak maka diperbolehkan mengajukan ke MTKI dengan persyaratan dan prosedur sesuai dengan nomer 1 di atas.
Untuk hal-hal yang tidak jelas, silahkan ditanyakan langsung ke sekretariat MTKI dengan alamat :
Jalan Hang Jebat III Blok F3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan
No. Tlp: 021-72800743
Sumber :
http://inna-ppni.or.id/index.php/17-agenda-ppni/52-daftar-kontak-mtkp-utk-str
MTKI DAN MTKP
ORGANISASI MTKI DAN MTKP
A.
Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI)
- Susunan Organisasi MTKI
MTKI merupakan unit fungsional yang
bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan melalui Kepala Badan PPSDM Kesehatan yang dipimpin
oleh seorang ketua. MTKI terdiri dari:
a. Ketua
b. Divisi Profesi
c. Divisi Standarisasi
d. Divisi Evaluasi
e Sekretariat
f. Tim Ad hoc.
- Tugas Pokok dan Fungsi MTKI
MTKI menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan kebijakan operasional di
bidang registrasi tenaga kesehatan
b. Upaya peningkatan mutu tenaga
kesehatan
c. Penyiapan kaji banding mutu
tenaga kesehatan
d. Menandatangani Sertifikat uji
kompetensi & STR
e. Penerbitan nomor registrasi
tenaga kesehatan
f. Surat tanda
registrasi
g. Penyusunan tata cara uji
kompetensi, penguji dan monitoring MTKP
h Pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan registrasi
i. Pelaksanaan administrasi
MTKI.
B.
Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP)
1. MTKP merupakan unit fungsional
dari Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementrian Kesehatan
dibawah koordinasi MTKI.
Susunan organisasi MTKP terdiri dari :
a. Ketua
b. Divisi Registrasi
c. Divisi Uji
d. Divisi Pendidikan, Pelatihan dan
Pembinaan; dan
e. Divisi Evaluasi.
2. Tugas MTKP
a. Melakukan rekruitmen calon
peserta uji kompetensi
b. Meneliti kelengkapan dan
keabsahan terhadap persyaratan calon peserta Uji Kompetensi;
c. Melaksanakan uji kompetensi
d Menyiapkan sertiifikat Uji Kompetensi yang sudah ditandatangani Ka MTKI
e. Memberikan rekomendasi kepada
institusi pendidikan yang terakreditasi untuk melakukan pendidikan dan
pelatihan bagi peserta yang belum kompeten; dan
f. Melaksanakan kebijakan
Uji Kompetensi; dan
g Mempublikasikan hasil Uji
Kompetensi.
Langganan:
Postingan (Atom)