PENDAFTARAN ONLINE PENGAJUAN SIPP ( SIK )
Sehubungan dengan perubahan pengurusan SIPP (SIK) di PTSP berikut kami sampaikan revisi alur pengurusan SIPP (SIK).
1. Surat rekomendasi PPNI (Profesi) dan izin operasional RS, bisa meminta ke petugas PPNI Komisariat RSIJPK untuk pengajuan ke PPNI Pusat, dengan syarat membawa Bukti Pembayaran Iuran PPNI. Surat keterangan dari atasan bisa meminta ke kepala unit / Departemen masing masing ( HRD / SDI )
2. Pemohon melakukan registrasi online di PTSP DKI
Pilih Login, lalu pilih daftar baru
isi data yang tertera dsana
Akan di kirim
Unsername dan Pin ke email oleh PTSP, untuk bisa mengisi data-data selanjutnya
Pilih Izin Praktik Perawat Fasilitas kesehatan.
Pemohon mengisi form registrasi online
dengan lengkap
NB: Untuk Panduan Pendaftran Online Bisa di Klik Panduan Registrasi Online SIPP (SIK) silakan klik
PANDUAN PENGGUNAAN SKDP ONLINE
Semoga bermanfaat.