Sabtu, 27 Januari 2018

EFFECT OF ANESTHESIA

If you’re having surgery, you most likely will have some type of anesthesia to keep you from feeling pain during the procedure. While anesthesia is very safe, it can cause side effects both during and after the procedure. Most side effects of anesthesia are minor and temporary, though there are some more serious effects to be aware of and prepare for in advance.

KLIK DI SINI

Selasa, 09 Januari 2018

MAU MENJADI ANGGOTA PPNI ?

Cara Daftar Anggota PPNI 

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) merupakan organisasi profesi perawat 

yang diakui oleh perundang-undangan di Indonesia (UU No. 38 tahun 2014 tentang/Keperawatan).


Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPNI hasil Munas IX Palembang menjelaskan anggota PPNI terbagi menjadi Anggota biasa, khusus, dan kehormatan. Anggota biasa adalah perawat Indonesia yang telah memnuhi persyaratan yang ditentukan oleh PPNI, sedangkan anggota khusus adalah perawat WNA yang bekerja di Indonesia dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan PPNI, serta anggota kehormatan adalah seseorang yang bukan perawat dan atau telah berjasa terhadap perkembangan keperawatan di Indonesia.


Untuk itu sebagai seorang perawat tentunya kita harus terdaftar dalam keanggotaan PPNI. Berikut cara mendaftar menjadi anggota PPNI


  1. Mengunjungi http://simk.inna-ppni.or.id/ –> klik pendaftaran anggota –> isi formulir yang ada (sediakan KTP, Izajah) –> pastikan kembali data benar –> klik SIMPAN
  2. Bagi yang sudah bekerja menghubungi Pengurus PPNI tingkat komisariat/kabupaten/kota untuk melaporkan telah melakukan pendaftaran anggota PPNI online. Bagi yang belum bekerja silahkan menghubungi PPNI Provinsi.
  3. Pembayaran: sesuai AD/ART PPNI Munas Palembang bahwa iuran anggota PPNI sebesar Rp. 200.000/orang/tahun dan uang pangkal bagi anggota baru sebesar Rp. 100.000 (sekali dibayarkan), dan Rp. 60.000/orang/tahun untuk iuran ICN (International Council of Nurses)
  4. Pembayaran dapat dilakukan di PPNI tingkat komisariat/kabupaten/kota/provinsi (disesuaikan dengan kesepakatan yang diterapkan di masing-masing wilayah).
  5. PPNI Provinsi selaku administrasi melakukan Validasai Data secara online dan melaporkan ke PPNI Pusat.
  6. Setelah itu menunggu NIRA (Nomor Induk Registrasi Anggota) yang diterbitkan oleh DPP PPNI. Untuk pengecekan terbitnya NIRA menghubungi PPNI Provinsi. Jika NIRA telah terbit itu berarti anda secara resmi telah terdaftar sebagai anggota PPNI.

Baca artikel: Inilah alasan, mengapa perawat wajib menjadi anggota PPNI 

Semoga bermanfaat.

 

 

Sabtu, 06 Januari 2018

LEVEL KARIR PERAWAT

Level Karir dan Kompetensi Perawat Klinis (PK I – PK V) di Rumah Sakit




| Jenjang karir profesional merupakan sistem untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme, sesuai dengan bidang pekerjaan melalui peningkatkan kompetensi. Jenjang karir merupakan jalur untuk peningkatan peran perawat profesional disebuah institusi.
Jenjang karir bagi perawat dapat dibedakan antara tugas pekerjaan (job) dan kari (career). Pekerjaan sebagai perawat diartikan sebagai suatu posisi atau jabatan yang diberikan/ditugaskan, serta ada keterkaitan hubungan pertanggung jawaban dan kewenangan antara atasan dan bawahan, dan mendapatkan imbalan penghargaan berupa uang.
Level karir dan kompetensi perawat dibedakan menjadi dua sesuai dengan fasilitas kesehatna tempat perawat bekerja yakni di rumah sakit dan pelyanan primer.

Level Karir dan Kompetensi Perawat di Rumah Sakit (PMK NO. 40 tahun 2017)

Perawat Klinis I (PK I)

Perawat Klinis I (Novice) memiliki latar belakang pendidikan D-III Keperawatan dengan pengalaman kerja > 1 tahun dan menjalani masa aklinis level I selama 3-6 tahun atau Ners dengan pengalaman kerja > 1 tahun dan menjalani masa klinis level I selama 2-4 tahun. Pearwat Klinis I harus mempunyai sertifikat pra klinis.
Perawat klinis I adalah jenjang perawat klinis dengan kemampuan melakukan asuhan keperawatan dasar dengan penekanan pada keterampilan teknis keperawatan dibawah bimbingan. PK I memiliki kompetensi sebagai berikut:
  1. Melakukan asuhan keperawatan dasar (pengkajian, menetapkan diagnosis keperawatan, menetapkan intervensi dan melaksanakan tindakna keperawatan serta evaluasi) dengan lingkup keterampilan ehnik dasar.
  2. Menerapkan prinsip etik, legal, dan peka budaya dalam asuhan keperawatan.
  3. Melakukan komunikasi terapeutik di dalam asuhan keperawatan
  4. Menerapkan caring dalam keperawatan
  5. Menerapkan prinsip keselamatan klien.
  6. Menerapkan prinsip pengendalian dan pencegahan infeksi.
  7. Melakukan kerjasama tim dalam asuhan keperawatan
  8. Menerapkan prinsip mutu dalam tindakan keperawatan
  9. Melakukan proses edukasi kesehatan pada klien terkait dengan kebutuhan dasar.
  10. Mengumpulkan data kuantitatif untuk ekgaitan pembuatan laporan kasus klien
  11. Mengumpulkan data riset sebagai anggota tim penelitian.
  12. Menunjukkan sikap memperlakukan klien tanpa mebedakan suku, agama, ras dan antar golongan
  13. Menunjukan sikap penghargaan dan keyaknianan terhadap pasien
  14. Menunjukkan hubungan saling percaya dengan klien dan keluarga
  15. Menujukan sikap asertif
  16. Menunjukkan sikap empati
  17. Menunjukkan sikap etik
  18. Menunjukkan kepatuhan terhadap penerapan standar dan pedoman keperawatan.
  19. Menunjukkan tanggung jawab terhadap penerapan asuhan keperawatan sesuai kewenangannya
  20. Menunjukkan sikap kerja yang efekif dan efisien dalam pengelolaan klien.
  21. Menunjukkan sikap saling percaya dan menghargai antara anggota tim dalam pengelolaan asuhan keperawatan.

Perawat Klinis II (PK II)


Selengkapnya silakan KLIK DI SINI