Cara Registrasi STR Online Bagi Tenaga Kesehatan
Surat Tanda Resgistrasi (STR) merupakan dokumen penting bagi tenaga
kesehatan. Seluruh tenaga kesehatan di Indonesia diwajibkan memiliki STR
sebagai legalitas ia untuk melakukan praktik dipelayanan kesehatan (RS,
Puskesmas, klinik, praktik mandiri, homecare, dll) ini telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan peraturan pemerintah.
Yang Perlu Disiapkan..
- Memiliki alamat email sendiri
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- NPWP (jika yang sudah memiliki)
- Alamat Korespondensi (jika alamat berbeda dengan tempat tinggal)
- Alamat tempat kerja (jika sudah bekerja)
- Ijazah terakhir
- Sertifikat Uji Kompetensi (baru diberlakukan untuk perawat DIII, bidan, Ners, dan Kesehatan Masyarakat) (*untuk Registrasi baru)
- Surat rekomendasi kecukupan SKP dari Organisasi Profesi (*untuk Reregistrasi/Perpanjangan STR).