Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) merupakan satu-satunya
Organisasi Profesi (OP) yang diakui oleh Negara/pemerintah berdasarkan
amanah Undang-Undang No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, ini berarti
tidak ada organisasi profesi perawat selain PPNI (kecuali sub-organisasi
atau himpunan/ikatan dibawah naungan PPNI: HIPGABI, HPMI, IKPAMI, dan
himpunan/ikatan lain diakui oleh PPNI).
Pertanyaannya sekarang, apakah anda
seorang perawat yang telah menjadi anggota PPNI? dan apa buktinya?.
Kenyataan dilapangan memang masih ada teman sejawat kita yang belum
menjadi anggota PPNI, mungkin dengan tulisan ini bisa menyadarkan kita
akan pentingnya seorang perawat yang bekerja di wilayah NKRI untuk
menjadi anggota PPNI.
- PPNI Organisasi Induk Profesi Perawat Indonesia
Organisasi Profesi Perawat adalah wadah
yang menghimpun perawat secara nasional dan berbadan hukum sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan (UUK No. 38 tahun 2014, ayat 15)
selain itu PPNI telah mendapatkan SK Kementrian Hukum dan HAM nomor:
93.AH.01.07.2012. Jadi legalitas organisasi ini jelas dimata hukum
Indonesia.
- Peran dan Fungsi PPNI
Sebagai organisasi profesi perawat PPNI memiliki peran dan fungsi sebagai wadah perawat yang mendorong lahirnya kebijakan bagi kepentingan keperawatan di Indonesia dan pemersatu, pembina, pengembang, dan pengawas keperawatan
di Indonesia (AD/ART PPNI, 2015). Peran dan Fungsi PPNI sangatlah
penting untuk profesi keperawatan di Indonesia dimasa lalu, sekarang,
dan yang akan datang.
Untuk menjadi anggota PPNI sangatlah mudah, berikut persyaratan menjadi angota (biasa) PPNI
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki ijazah pendidikan tinggi keperawatan (didalam negeri atau
diluar negeri sesuai peraturan perundang-undangan) atau meiliki ijazah
SKP (dipergunakan hanya sampai tahun 2020)
- menyatakan diri untuk menjadi anggota PPNI melalui proses
pendaftaran anggota pada pengurus Kab/kota atau komisariat (saat ini
diterapkan sistim online simk untuk pendaftaran anggota, klik disini)
- mentaati AD/ART PPNI dan kode etik keperawatan Indonesia
- bersedia aktif mengikuti kegiatan organisasi yang dilaksanakan PPNI atau Ikatan/himpunan
Setelah menjadi anggota PPNI kita dituntut untuk mentaati kewajiban sebagai anggot yakni
Kewajiban Anggota
- menjunjung tinggi, mentaati, dan mengamalkan sumpah perawat, kode etik perawat Indonesia, AD/ART, dan keputusan PPNI
- membayar uang pangkal (Rp. 100.000/orang untuk perawat baru) dan iuran anggota (Rp. 200.000/orang/tahun) dan iuran ICN (International Council of Nurses) (Rp. 5.000/orang/bulan)
- menghadiri rapat-rapat atas undangan pengurus PPNI
- anggota wajib memberikan informasi yang benar sesuai kebutuhan kepada pengurus sesuai keanggotaanya
Hak Anggota
- mengajukan pendapat, usul atau pertanyaan baik lisan maupun tertulis
kepada pengurus PPNI, mengikuti kegiatan organisasi, memilih dan
dipilih sesuai jenjang kepengurusan organisasi
- mendapatkan kesempatan menambah atau mengembangkan ilmu dan
keterampilan keperawatan yang diselenggarakan organisasi sesuai program
dan kemampuan organisasi serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan
- mendapatkan perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakana
tugas organisasi dan profesi, apabila memenuhi (AD/ART, Kode Etik
Keperawatan Indonesia, Standar Kompetensi, Standar Praktik, Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku, dan ketentuan organisasi)
- mendapatkan pembelaan terhadap kasus yang terkait dengan
masalah hukum dalam lingkup praktik keperawatan, apabila anggota
tersebut telah memenuhi kewajiban sebagai anggota
Untuk mendapatkan hak tersebut sebagai seorang perawat harus terdaftar sebagai anggota (biasa) PPNI yang dibuktikan dengan NIRA atau Kartu Tanda Anggota (KTA). Jadi inilah alasan mengapa seorang perawat wajib menjadi anggota PPNI.
Sumber:
Undang-Undang No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Hasil MUNAS IX PPNI di Palembang