"KENAPA HARUS ADA NIRA SEGALA ??!!" SEBUAH PERTANYAAN SKEPTIS YANG SERING KITA DENGAR..
Sebenarnya simple saja untuk menganalogikan NIRA. Kita mulai dengan kepanjangannya, NIRA adalah Nomor Induk Registrasi Anggota. Dari kepanjangannya kita sudah bisa mengartikannya. Ibarat seorang PNS dia tentu saja memiliki NIP atau Nomor Induk Pegawai. Jika tidak memiliki NIP tentu tidak bisa disebut sebagai PNS. Begitupun NIRA, jika seorang Perawat tidak memiliki NIRA tentu dia tidak bisa disebut sebagai anggota PPNI yang sah, walaupun profesinya seorang Perawat.
Kita
lanjut, apa konsekuensi jika tidak memiliki NIRA? Mudah saja
menjawabnya dengan pertanyaan apa jadinya seorang PNS tidak memiliki NIP
atau NIPnya di cabut? Kurang lebih analoginya seperti itu, jangankan
gaji, di lembar absen pun tidak akan bakalan tercantum namanya. Nah,
jika seorang Perawat tidak memiliki NIRA maka segala kebutuhan untuk
pengembangan profesi pasti tidak akan terfasilitasi. Perpanjangan STR
tentu tidak bisa diakomodasi karena tidak akan mendapatkan rekomendasi
dari PPNI, SIPP tidak bisa diterbitkan, SKP online tidak dapat diproses
dan satu hal yang paling penting adalah jika terjadi hal hal yang
membutuhkan advokasi PPNI, maka secara organisasi tidak akan bisa membackup.
Contoh, jika mendapat tuntutan hukum kerena dianggap lalai dalam
pelayanan yang mengakibatkan masalah pada pengguna layanan maka PPNI
yang menjadi wadah organisasi Perawat tidak bisa menjalankan fungsi
advokasinya, karena yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai anggota
PPNI, karena tidak memiliki NIRA.
Demikian
penjelasan tentang NIRA, semoga bermanfaat dan yang lebih penting
segera mendaftar menjadi anggota PPNI bagi yang belum memiliki NIRA.