Senin, 10 Oktober 2016

PENGAJUAN SIPP (SIK)



PENDAFTARAN ONLINE PENGAJUAN SIPP (SIK) 

Sehubungan dengan perubahan pengurusan SIPP (SIK) di PTSP berikut kami sampaikan revisi alur pengurusan SIPP (SIK).
  1. Surat rekomendasi PPNI (Profesi), bisa meminta ke petugas PPNI Komisariat RSIJPK untuk pengajuan ke PPNI Jakarta Pusat, dengan syarat membawa Bukti Pembayaran Iuran PPNI.

     2.  Pemohon melakukan registrasi online di PTSP DKI
  • Pilih Login, lalu pilih daftar baru
  • isi data yang tertera dsana
  • Akan di kirim Unsername dan Pin ke email oleh PTSP, untuk bisa mengisi data-data selanjutnya
  • Pilih Izin Praktik Perawat Fasilitas kesehatan.
  • Pemohon mengisi form registrasi online dengan lengkap

NB: Untuk Panduan Pendaftran Online Bisa di Klik Panduan Registrasi Online SIPP (SIK)


TERDAFTAR SECARA BENAR MENJADI ANGGOTA PPNI

Organisasi perawat Indonesia atau yang kita kenal dengan PPNI terus berbenah diri. Salah satu yang sudah dibenahi adalah mekanisme registrasi anggota.

Beberapa dari kita mungkin bertanya “Apa sih untungnya terdaftar menjadi anggota PPNI?”. Menjawab pertanyaan tersebut PPNI menjelaskan dalam website resminya sebagai berikut:

1. Segala bentuk rekomendasi hanya akan diberikan PPNI kepada perawat yang terdaftar secara benar sebagai anggota PPNI (Termasuk surat rekomendasi sebagai syarat TKHI/PPIH-pen)

2. SKP yang diperoleh anggota PPNI dari setiap kegiatan pelatihan, seminar ataupun yang lainnya, akan teradministrasi secara otomatis di database SIMK PPNI dan akan berguna untuk melakukan perpanjangan STR.

3. Bila tidak terdaftar sebagai anggota PPNI, maka secara sistem, SKP yang diperoleh perawat tersebut tidak akan terdata didatabase SIMK PPNI. dan secara administrasi, SKP tersebut tidak akan berguna.

4. PPNI HANYA AKAN MEMBERIKAN REKOMENDASI PERPANJANGAN STR BAGI ANGGOTANYA SAJA. jadi pastikan bahwa anda terdaftar secara benar sebagai anggota PPNI.(STR adalah salah satu syarat administrasi kita boleh praktik/ bekerja di RS-pen)

Tetapi sebenarnya, tanpa melihat manfaat dari menjadi anggota PPNI, seyogyanya kita yang mengaku sebagai PERAWAT yang pernah diangkat sumpah profesi HARUS terdaftar menjadi anggota PPNI. Jadi tunggu apalagi “Ayo terdaftar secara benar di PPNI”.

Link registrasi PPNI

http://www.inna-ppni.or.id/index.php/keanggotaan/alur-registrasi-anggota
http://simk.inna-ppni.or.id/login/
http://simk.inna-ppni.or.id/calon-anggota/pendaftaran/

PENGURUSAN STR TERBARU


ALUR PENGURUSAN STR TERBARU 

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/Menkes/Per/Viii/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.
Permenkes tersebut menegaskan bahwa setiap tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebelum tenaga kesehatan tersebut melaksanakan tugas keprofesiannya.

Alur Pengurusan STR terbaru

Alur pengurusan STR sesuai dengan kebijakan MTKI terbaru adalah sebagai berikut :
1) Pengajuan berkas persyaratan STR ke PPNI  Provinsi
2) PPNI Provinsi menyerahkan berkas persyaratan STR ke MTKP
3) MTKP menginput data dan menverfikasi
4) MTKP mengirim berupa softcopy data dan pas foto saja ke MTKI.
5) MTKI melakukan verifikasi data ulang (yang berupa softocopy) , setelah data diverikasi       softcopy data siap dicetak, ditempel foto, dan disahkan lalu dibuat legalisirnya.
6) STR dan dikirim ke MTKP dan STR diambil di MTKP.


3. Syarat-syarat pengajuan STR

a) Fotocopy ijazah yang dilegalisir cap basah : sekolah perawat kesehatan/ DIII Keperawatan/ DIV keperawatan/ S1 keperawatan + profesi ners / S2 Keperawatan + ners spesialis
b) Pas Foto 4x6 dengan background merah

Untuk Pengajuan STR mulai dari Juni 2013 terkena PNBP sesuai PP.21 . Setiap orang yang mengurus membayar Rp. 100.000 dan ditransfer ke rekening Pustanserdik. bila masih belum jelas, silahkan  hubungi MTKI terlebih dahulu untuk prosedur lebih jelas dan lengkap (no telpon ada di bawah)   





Khusus untuk pengajuan STR Luar Negeri terbagi menjadi dua:

1) Apabila yang bersangkutan sedang bekerja di Luar negeri, maka pengurusan STR sbb:
a) Fotocopy ijazah yang dilegalisir cap basah : sekolah perawat kesehatan/ DIII Keperawatan/ DIV keperawatan/ S1 keperawatan + profesi ners / S2 Keperawatan + ners spesialis
b) Pas Foto 4x6 dengan background merah
c) Fotocopy passport
d) Surat yang menyatakan bahwa Bapak sedang bekerja di Luar negeri dr instansi setempat
e) Surat rekomendasi dari Pusrengun BPPSDM Kesehatan Kemenkes RI (mohon kirim berkas terlebih dahulu ke Pusrengun) dengan alamat: Jalan. Hang Jebat III Blok F3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

2) Apabila yang bersangkutan akan bekerja di luar negeri dan tidak butuh segera STR mohon diajukan ke MTKP setempat. Jika STR dibutuhkan mendesak maka diperbolehkan mengajukan ke MTKI dengan persyaratan dan prosedur sesuai dengan nomer 1 di atas.

Untuk hal-hal yang tidak jelas, silahkan ditanyakan langsung ke sekretariat MTKI dengan alamat :
Jalan Hang Jebat III Blok F3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan
No. Tlp: 021-72800743


Daftar MTKI dapat dilihat di INFO PPNI tentang alamat MTKP

http://inna-ppni.or.id/index.php/17-agenda-ppni/52-daftar-kontak-mtkp-utk-str



Senin, 03 Oktober 2016

KONSIL KEPERAWATAN


Hello ! Apa Kabar Konsil Keperawatan ? 

"Konsil Keperawatan dibentuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan." Artinya, Konsil Keperawatan harus segera dibentuk, sebab batas waktunya Oktober 2016.

Tanggal 12 Mei merupakan, hari penting bagi Perawat seluruh dunia. Kenapa hari penting? Karena setiap tanggal 12 Mei Perawat seluruh dunia mengucapkan Happy Nurse Day atau Selamat Hari Perawat Internasional.


Hari penting ini, digagas oleh Dewan Perawat Internasional yang  terdiri dari 130 negara, tergabung dalam satu wadah yang disebut dengan ICN (International Council Of Nurse) seluruh anggota ICN sepakat setiap tanggal 12 mei diperingati sebagai hari kelahiran Ilmu Keperawatan modern. Sesuai dengan tanggal lahir Florence Nightingle, seorang wanita asal benua eropa, dianggap sebagai pelopor ilmu Keperawatan modern.

Walaupun Indonesia terdaftar bergabung dengan Dewan Konsil Keperawatan Internasional sejak tahun 2003, namun Indonesia belum punya Badan Konsil Keperawatan. Ya, agak lucu kalau dipikir-pikir, bergabung dengan dewan Konsil Keperawatan Internasional, namun belum punya Badan Konsil Keperawatan dalam negeri. Tapi, demikianlah kenyataannya, Perawat Indonesia yang diwadahi PPNI masih tertinggal dan sedang berjuang menata profesi.

Namun kelucuan itu mulai kelihatan serius, eksekutif dan legislatif telah melahirkan produk Undang- Undang pada tahun 2014. Produk Undang-Undang yang dimaksud merupakan titik awal masa depan Keperawatan Indonesia. Tentang pembentukan Konsil Keperawatan pun ada diatur dalam UU No.38 Tahun 2014 yang dimaksud. Hanya tinggal menunggu Peraturan Presiden dalam pelaksanaannya.

Apa Itu Konsil Keperawatan ?

Konsil Keperawatan adalah suatu badan otonom, mandiri, non struktural yang bersifat independen. Menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 pada pasal 52, yakni "Keanggotaan Konsil Keperawatan terdiri atas unsur Pemerintah, Organisasi Profesi Keperawatan, Kolegium Keperawatan, asosiasi Institusi Pendidikan Keperawatan, asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan tokoh masyarakat. Jumlah anggota Konsil Keperawatan paling banyak 9 (sembilan) orang."

Tujuan
dibentuk Konsil Keperawatan ini adalah, "Untuk meningkatkan mutu Praktik Keperawatan dan untuk memberikan pelindungan serta kepastian hukum kepada Perawat dan masyarakat. ( BAB IX, Pasal 47, Ayat 1, UU No. 38 Tahun 2014). Sedangkan fungsi Konsil Keperawatan sebagai pengaturan, penetapan, dan pembinaan Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan.

Tugas konkret Konsil Keperawatan adalah tentang pengeluaran dan pencabutan Surat Tanda Registrasi Perawat (STR)Melakukan pembinaan Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan. Menyusun standar pendidikan tinggi Keperawatan. Menyusun standar praktik dan standar kompetensi Perawat dan Menegakkan disiplin Praktik Keperawatan. Jika diamati, tugas orang-orang yang duduk di Konsil Keperawatan lumayan berat.

Mengapa Konsil Keperawatan Belum Terbentuk?

Karena belum keluarnya Perpres (Peraturan Presiden) yang mengatur tentang pembentukan Konsil Keperawatan ini. Masih menurut UU No.38 Tahun 2014 , pada pasal 52 ayat 3, berbunyi, "Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, pengangkatan, pemberhentian, dan keanggotaan Konsil Keperawatan diatur dengan Peraturan Presiden."
Dan, paling mengkhawatirkan, Mengutip dari UU No.38 Tahun 2014,  Pasal 63, tertulis bahwa, "Konsil Keperawatan dibentuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan." Artinya, Konsil Keperawatan harus segera dibentuk, sebab batas waktunya Oktober 2016. Konsil Keperawatan adalah amanat Undang-Undang yang tidak boleh diabaikan oleh penyelenggara negara, demi terciptanya Praktik  Keperawatan yang bermutu, dan perlindungan serta kepastian hukum kepada  Perawat dan masyarakat.