Hello
! Apa Kabar Konsil Keperawatan ?
"Konsil Keperawatan dibentuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang
ini diundangkan." Artinya, Konsil Keperawatan harus segera dibentuk, sebab
batas waktunya Oktober 2016.
Tanggal 12 Mei
merupakan, hari penting bagi Perawat seluruh dunia. Kenapa hari penting? Karena
setiap tanggal 12 Mei Perawat seluruh dunia mengucapkan Happy Nurse Day
atau Selamat Hari Perawat Internasional.
Hari penting ini, digagas oleh Dewan Perawat
Internasional yang terdiri dari 130 negara, tergabung dalam satu wadah
yang disebut dengan ICN (International Council Of Nurse) seluruh anggota
ICN sepakat setiap tanggal 12 mei diperingati sebagai hari kelahiran Ilmu
Keperawatan modern. Sesuai dengan tanggal lahir Florence Nightingle, seorang
wanita asal benua eropa, dianggap sebagai pelopor ilmu Keperawatan modern.
Walaupun Indonesia terdaftar bergabung dengan Dewan
Konsil Keperawatan Internasional sejak tahun 2003, namun Indonesia belum punya
Badan Konsil Keperawatan. Ya, agak lucu
kalau dipikir-pikir, bergabung dengan dewan Konsil Keperawatan Internasional,
namun belum punya Badan Konsil Keperawatan dalam negeri. Tapi, demikianlah
kenyataannya, Perawat Indonesia yang diwadahi PPNI masih tertinggal dan sedang
berjuang menata profesi.
Namun kelucuan itu mulai kelihatan serius, eksekutif dan legislatif telah
melahirkan produk Undang- Undang pada tahun 2014. Produk Undang-Undang yang
dimaksud merupakan titik awal masa depan Keperawatan Indonesia. Tentang pembentukan Konsil Keperawatan pun
ada diatur dalam UU No.38 Tahun 2014 yang dimaksud. Hanya tinggal menunggu
Peraturan Presiden dalam pelaksanaannya.
Apa Itu Konsil Keperawatan ?
Konsil
Keperawatan adalah suatu badan otonom, mandiri, non
struktural yang bersifat independen. Menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun
2014 pada pasal 52, yakni "Keanggotaan
Konsil Keperawatan terdiri atas unsur Pemerintah, Organisasi Profesi
Keperawatan, Kolegium Keperawatan, asosiasi Institusi Pendidikan Keperawatan,
asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan tokoh masyarakat. Jumlah anggota
Konsil Keperawatan paling banyak 9 (sembilan) orang."
Tujuan dibentuk Konsil Keperawatan ini adalah, "Untuk meningkatkan
mutu Praktik Keperawatan dan untuk memberikan pelindungan serta kepastian hukum
kepada Perawat dan masyarakat. ( BAB IX, Pasal 47, Ayat 1, UU No. 38 Tahun
2014). Sedangkan fungsi Konsil Keperawatan sebagai pengaturan, penetapan, dan
pembinaan Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan.
Tugas konkret Konsil Keperawatan adalah tentang pengeluaran dan pencabutan Surat
Tanda Registrasi Perawat (STR). Melakukan pembinaan Perawat dalam
menjalankan Praktik Keperawatan. Menyusun standar pendidikan tinggi
Keperawatan. Menyusun standar praktik dan standar kompetensi Perawat dan
Menegakkan disiplin Praktik Keperawatan. Jika diamati, tugas orang-orang yang
duduk di Konsil Keperawatan lumayan berat.
Mengapa Konsil Keperawatan Belum Terbentuk?
Karena belum keluarnya Perpres (Peraturan Presiden) yang mengatur tentang
pembentukan Konsil Keperawatan ini. Masih menurut UU No.38 Tahun 2014 , pada
pasal 52 ayat 3, berbunyi, "Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan
organisasi, pengangkatan, pemberhentian, dan keanggotaan Konsil Keperawatan
diatur dengan Peraturan Presiden."
Dan, paling mengkhawatirkan, Mengutip dari UU No.38 Tahun
2014, Pasal 63, tertulis bahwa,
"Konsil Keperawatan dibentuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang
ini diundangkan." Artinya, Konsil Keperawatan harus segera dibentuk, sebab
batas waktunya Oktober 2016. Konsil Keperawatan adalah amanat Undang-Undang
yang tidak boleh diabaikan oleh penyelenggara negara, demi terciptanya
Praktik Keperawatan yang bermutu, dan perlindungan serta kepastian hukum
kepada Perawat dan masyarakat.