ALUR PENGURUSAN STR TERBARU
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/Menkes/Per/Viii/2011 Tentang
Registrasi Tenaga Kesehatan, merupakan pengganti dari Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 Tentang Registrasi
Tenaga Kesehatan.
Permenkes
tersebut menegaskan bahwa setiap tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda
Registrasi (STR) sebelum tenaga kesehatan tersebut melaksanakan tugas
keprofesiannya.
Alur Pengurusan STR terbaru
Alur pengurusan STR sesuai dengan kebijakan MTKI terbaru adalah sebagai berikut :
1) Pengajuan berkas persyaratan STR ke PPNI Provinsi
2) PPNI Provinsi menyerahkan berkas persyaratan STR ke MTKP
3) MTKP menginput data dan menverfikasi
4) MTKP mengirim berupa softcopy data dan pas foto saja ke MTKI.
5) MTKI melakukan verifikasi data ulang (yang berupa softocopy) , setelah data diverikasi softcopy data siap dicetak, ditempel foto, dan disahkan lalu dibuat legalisirnya.
6) STR dan dikirim ke MTKP dan STR diambil di MTKP.
3. Syarat-syarat pengajuan STR
a) Fotocopy ijazah yang dilegalisir cap basah : sekolah perawat kesehatan/ DIII Keperawatan/ DIV keperawatan/ S1 keperawatan + profesi ners / S2 Keperawatan + ners spesialis
b) Pas Foto 4x6 dengan background merah
Untuk Pengajuan STR mulai dari Juni 2013 terkena PNBP sesuai PP.21 . Setiap orang yang mengurus membayar Rp. 100.000 dan ditransfer ke rekening Pustanserdik. bila masih belum jelas, silahkan hubungi MTKI terlebih dahulu untuk prosedur lebih jelas dan lengkap (no telpon ada di bawah)
1) Apabila yang bersangkutan sedang bekerja di Luar negeri, maka pengurusan STR sbb:
a) Fotocopy ijazah yang dilegalisir cap basah : sekolah perawat kesehatan/ DIII Keperawatan/ DIV keperawatan/ S1 keperawatan + profesi ners / S2 Keperawatan + ners spesialis
b) Pas Foto 4x6 dengan background merah
c) Fotocopy passport
d) Surat yang menyatakan bahwa Bapak sedang bekerja di Luar negeri dr instansi setempat
e) Surat rekomendasi dari Pusrengun BPPSDM Kesehatan Kemenkes RI (mohon kirim berkas terlebih dahulu ke Pusrengun) dengan alamat: Jalan. Hang Jebat III Blok F3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
2) Apabila yang bersangkutan akan bekerja di luar negeri dan tidak butuh segera STR mohon diajukan ke MTKP setempat. Jika STR dibutuhkan mendesak maka diperbolehkan mengajukan ke MTKI dengan persyaratan dan prosedur sesuai dengan nomer 1 di atas.
Untuk hal-hal yang tidak jelas, silahkan ditanyakan langsung ke sekretariat MTKI dengan alamat :
Jalan Hang Jebat III Blok F3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan
No. Tlp: 021-72800743
Daftar MTKI dapat dilihat di INFO PPNI tentang alamat MTKP
http://inna-ppni.or.id/index.php/17-agenda-ppni/52-daftar-kontak-mtkp-utk-str
Tidak ada komentar:
Posting Komentar