Cara Daftar Anggota PPNI
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) merupakan organisasi profesi perawat
yang diakui oleh perundang-undangan di Indonesia (UU No. 38 tahun 2014 tentang/Keperawatan).
Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga PPNI hasil Munas IX Palembang menjelaskan anggota PPNI terbagi
menjadi Anggota biasa, khusus, dan kehormatan. Anggota biasa adalah
perawat Indonesia yang telah memnuhi persyaratan yang ditentukan oleh
PPNI, sedangkan anggota khusus adalah perawat WNA yang bekerja di
Indonesia dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan PPNI, serta
anggota kehormatan adalah seseorang yang bukan perawat dan atau telah
berjasa terhadap perkembangan keperawatan di Indonesia.
Untuk itu sebagai seorang perawat
tentunya kita harus terdaftar dalam keanggotaan PPNI. Berikut cara
mendaftar menjadi anggota PPNI
- Mengunjungi http://simk.inna-ppni.or.id/ –> klik pendaftaran anggota –> isi formulir yang ada (sediakan KTP, Izajah) –> pastikan kembali data benar –> klik SIMPAN
- Bagi yang sudah bekerja menghubungi Pengurus PPNI tingkat komisariat/kabupaten/kota untuk melaporkan telah melakukan pendaftaran anggota PPNI online. Bagi yang belum bekerja silahkan menghubungi PPNI Provinsi.
- Pembayaran: sesuai AD/ART PPNI Munas Palembang bahwa iuran anggota PPNI sebesar Rp. 200.000/orang/tahun dan uang pangkal bagi anggota baru sebesar Rp. 100.000 (sekali dibayarkan), dan Rp. 60.000/orang/tahun untuk iuran ICN (International Council of Nurses)
- Pembayaran dapat dilakukan di PPNI tingkat komisariat/kabupaten/kota/provinsi (disesuaikan dengan kesepakatan yang diterapkan di masing-masing wilayah).
- PPNI Provinsi selaku administrasi melakukan Validasai Data secara online dan melaporkan ke PPNI Pusat.
- Setelah itu menunggu NIRA (Nomor Induk Registrasi Anggota) yang diterbitkan oleh DPP PPNI. Untuk pengecekan terbitnya NIRA menghubungi PPNI Provinsi. Jika NIRA telah terbit itu berarti anda secara resmi telah terdaftar sebagai anggota PPNI.
Baca artikel: Inilah alasan, mengapa perawat wajib menjadi anggota PPNI
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar