Senin, 25 September 2017

UNDANG - UNDANG KEPERAWATAN


Undang-undang Keperawatan diatur oleh UU nomor 38 tahun 2014. UUK ini disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 oleh presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam UUK terdiri dari 13 bab dan 66 pasal.  



- Berdasarkan UUK No 38 2014 Pengertian keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat.

- Pengertian perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 
- Pengertian Praktik Keperawatan adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh Perawat dalam bentuk Asuhan Keperawatan.

 - Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi Keperawatan 

- Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik Keperawatan yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.


- Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Perawat yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta telah diakui secara hukum untuk menjalankan Praktik Keperawatan.



- STR yaitu Surat Tanda Registrasi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan kepada Perawat yang telah diregistrasi.

- Surat Izin Praktik Perawat yaitu SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Perawat sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan Praktik Keperawatan.

- Pengertian Organisasi Profesi Perawat adalah wadah yang menghimpun Perawat secara nasional dan berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

- Konsil Lembaga adalah lembaga yang melakukan tugas secara independen 


Selengkapnya tentang Undang - Undang Keperawatan silakan KLIK DI SINI




 

Sabtu, 23 September 2017

SEMINAR DAN WORKSHOP


Ayoo.. buruan daftar.. ada diskon spesial untuk mahasiswa.. HTML 125 K dengan membawa bukti kartu mahasiswa,,



Jumat, 22 September 2017

KONSIL KEPERAWATAN SUDAH TERBENTUK

Konsil Keperawatan sudah terbentuk, tetapi Kesejahteraan Perawat yang utama diperjuangkan
Kesejahteraan perawat hitam putih, Ketua DPP PPNI angkat bicara


Minggu, 17 September 2017

MTKI DAN MTKP

Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI)

1.      Susunan Organisasi MTKI
MTKI merupakan unit fungsional yang bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan melalui Kepala Badan PPSDM Kesehatan yang dipimpin oleh seorang ketua.


Selengkapnya silakan KLIK DISINI


MTKI kembangkan program Surat Tanda Registrasi ( STR ) berbasis Web.

Proses pembuatan Surat Tanda Register (STR) banyak mengalami kendala karena masih dilakukan secara manual. Misalnya saja, proses penerbitan STR memakan waktu yang lama, kesalahan administrasi karena human error, manajemen berkas terkendala, dan tidak dapat ditelusuri secara real time. Hal ini disampaikan Ketua Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI), Dr.dr. Trihono, M.Sc, melalui surat permintaan publikasi di Jakarta awal 02 Maret 2016 yang lalu. Tapi sekarang masalah itu tidak akan dijumpai lagi oleh tenaga kesehatan, pasalnya untuk mempermudah pelayanan STR,  Majelis tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) mengembangkan program STR berbasis web yang bertujuan agar pelayanan registrasi menjadi lebih cepat, memberi kemudahan bagi seluruh tenaga kesehatan, dan dapat terintegrasi antara MTKI, MTKP dan Organisasi Profesi serta reporting STR Online dapat dilakukan secara real time, ujar Dr.dr. Trihono, M.Sc.

Sumber Berita: http://www.dinkes.kalteng.go.id/berita-mtki-kembangkan-program-surat-tanda-registrasi-str-berbasis-web.html#ixzz4t04NIdju
Under Creative Commons License: Attribution Non-Commercial No Derivatives


Selengkapnya silakan KLIK DISINI





Minggu, 20 Agustus 2017

KENAPA HARUS MENJADI ANGGOTA PPNI ?


Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) merupakan satu-satunya Organisasi Profesi (OP) yang diakui oleh Negara/pemerintah berdasarkan amanah Undang-Undang No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, ini berarti tidak ada organisasi profesi perawat selain PPNI (kecuali sub-organisasi atau himpunan/ikatan dibawah naungan PPNI: HIPGABI, HPMI, IKPAMI, dan himpunan/ikatan lain diakui oleh PPNI).
Pertanyaannya sekarang, apakah anda seorang perawat yang telah menjadi anggota PPNI? dan apa buktinya?. Kenyataan dilapangan memang masih ada teman sejawat kita yang belum menjadi anggota PPNI, mungkin dengan tulisan ini bisa menyadarkan kita akan pentingnya seorang perawat yang bekerja di wilayah NKRI untuk menjadi anggota PPNI.
  1. PPNI Organisasi Induk Profesi Perawat Indonesia
Organisasi Profesi Perawat adalah wadah yang menghimpun perawat secara nasional dan berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan (UUK No. 38 tahun 2014, ayat 15) selain itu PPNI telah mendapatkan SK Kementrian Hukum dan HAM nomor: 93.AH.01.07.2012. Jadi legalitas organisasi ini jelas dimata hukum Indonesia.
  1. Peran dan Fungsi PPNI
Sebagai organisasi profesi perawat PPNI memiliki peran dan fungsi sebagai wadah perawat yang mendorong lahirnya kebijakan bagi kepentingan keperawatan di Indonesia dan pemersatu, pembina, pengembang, dan pengawas keperawatan di Indonesia (AD/ART PPNI, 2015). Peran dan Fungsi PPNI sangatlah penting untuk profesi keperawatan di Indonesia dimasa lalu, sekarang, dan yang akan datang.
Untuk menjadi anggota PPNI sangatlah mudah, berikut persyaratan menjadi angota (biasa) PPNI
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki ijazah pendidikan tinggi keperawatan (didalam negeri atau diluar negeri sesuai peraturan perundang-undangan) atau meiliki ijazah SKP (dipergunakan hanya sampai tahun 2020)
  3. menyatakan diri untuk menjadi anggota PPNI melalui proses pendaftaran anggota pada pengurus Kab/kota atau komisariat (saat ini diterapkan sistim online simk untuk pendaftaran anggota, klik disini)
  4. mentaati AD/ART PPNI dan kode etik keperawatan Indonesia
  5. bersedia aktif mengikuti kegiatan organisasi yang dilaksanakan PPNI atau Ikatan/himpunan
Setelah menjadi anggota PPNI kita dituntut untuk mentaati kewajiban sebagai anggot yakni
Kewajiban Anggota
  1. menjunjung tinggi, mentaati, dan mengamalkan sumpah perawat, kode etik perawat Indonesia, AD/ART, dan keputusan PPNI
  2. membayar uang pangkal (Rp. 100.000/orang untuk perawat baru) dan iuran anggota  (Rp. 200.000/orang/tahun) dan iuran ICN (International Council of Nurses) (Rp. 5.000/orang/bulan)
  3. menghadiri rapat-rapat atas undangan pengurus PPNI
  4. anggota wajib memberikan informasi yang benar sesuai kebutuhan kepada pengurus sesuai keanggotaanya
Hak Anggota
  1. mengajukan pendapat, usul atau pertanyaan baik lisan maupun tertulis kepada pengurus PPNI, mengikuti kegiatan organisasi, memilih dan dipilih sesuai jenjang kepengurusan organisasi
  2. mendapatkan kesempatan menambah atau mengembangkan ilmu dan keterampilan keperawatan yang diselenggarakan organisasi sesuai program dan kemampuan organisasi serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan
  3. mendapatkan perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakana tugas organisasi dan profesi, apabila memenuhi (AD/ART, Kode Etik Keperawatan Indonesia, Standar Kompetensi, Standar Praktik, Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dan ketentuan organisasi)
  4. mendapatkan pembelaan terhadap kasus yang terkait dengan masalah hukum dalam lingkup praktik keperawatan, apabila anggota tersebut telah memenuhi kewajiban sebagai anggota
Untuk mendapatkan hak tersebut sebagai seorang perawat harus terdaftar sebagai anggota (biasa) PPNI yang dibuktikan dengan NIRA atau Kartu Tanda Anggota (KTA). Jadi inilah alasan mengapa seorang perawat wajib menjadi anggota PPNI. 

Sumber:

Undang-Undang No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Hasil MUNAS IX PPNI di Palembang





MEDIA SOSIAL

FACEBOOK

Kunjungi Fanpage kami di PPNI RSIJ PONDOK KOPI

Berisi info terkini tentang kegiatan komisariat khususnya dan keperawatan pada umumnya, termasuk video tutorial re - registrasi STR online MTKI

Semoga bermanfaat

Terimakasih